KARAWANG | SUARAKARAWANG.COM | Aksi masa buruh Federasi Serikat pekerja metal Indonesia (FSPMI) Kabupaten Karawang di halaman gedung kantor Plaza Pemda Karawang , mendapatkan respon baik dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang, Kamis (15/9/2022). Perwakilan aksi diterima untuk berdialog dengan pemerintah Karawang dan dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) Kabupaten Karawang.
Hasil pertemuan tersebut tertuang dalam surat rekomendasi pemerintah kabupaten (pemkab) Karawang kepada Pemerintah Provinsi Jawa barat dengan nomor SK 332.1/5159)/disnakertrans dan dibacakan langsung oleh Plt Kepala dinas Tenaga kerja dan transmigrasi kabupaten Karawang ,Asip Suhendar didepan massa.
Adapun hasil aspirasi FSPMI Cabang Karawang pada hari Kamis tanggal 15 September 2022 tersebut ada 3 point yang harus di ketahui, diantaranya yaitu,
1. Pekerja/buruh yang telah bekerja di atas 1 tahun wajib mendapatkan kenaikan upah
2. Pekerja/buruh yang dipekerjakan oleh pihak pengusaha dengan perjanjian kerja waktu tertentu(PKWT), Harus dibuat jangka waktu minimal 2tahun.
3. Bila mana pihak perusahaan mengakhiri hubungan kerja sebelum jangka waktu yang di tetapkan dalam Perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).
Pihak pengusaha wajib memberikan uang kompensasi sebagaimana dimaksud dalam peraturan pemerintah no 35 tahun 2021 tentang perjanjian kerja waktu tertentu alih saya, waktu kerja dan waktu istrahat, serta memberikan yang ganti rugi sebesar upah perbulan dikalikan sisa masa kerja.
Ketua konsulat cabang FSPMI Karawang, Ahmad Serum mengatakan bahwa hasil pertemuan perwakilan massa dengan DPRD dan Pemkab Karawang mendapatkan hasil yang positif.
“Alhamdulillah saya setelah melakukan aksi dari pagi diterima dengan baik oleh pemerintah dan DPRD Kabupaten Karawang dan menghasilkan dua keputusan yaitu DPRD dan pemerintah kabupaten Karawang bersama buruh sepakat menolak kenaikan harga bahan bakar minyak(BBM) Dan Undang-Undang Cipta kerja,”pungkasnya. (Andyka)