KARAWANG | SUARAKARAWANG.COM | Kegaduhan dugaan Pungutan Liar (Pungli) dan Pemerasan yang terjadi di PT. Chang Shin segera ditindaklanjuti Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnaker) Kabupaten Karawang.
Rabu, 7 Desember 2022 kemarin, bersama Asisten Daerah (Asda) I Kabupaten Karawang Hanafi, Sekretaris Disnakertrans Kabupaten Karawang, Rosmalia Dewi mendatangi PT. Chang Shin Group, yang berlokasi di Desa Gintung Kerta, Kecamatan Klari.
“Kemarin saya mendampingi Pak Asda sudah mendatangi PT. Chang Shin dan bertemu dengan pihak managemen perusahaan yaitu pak Susilo,” kata Rosmalia kepada suarakarawang.com, Kamis (8/12/2022) dikantornya.
“Kedatangan kami terkait informasi adanya dugaan pungli dan pemerasan yang diduga dilakukan oleh oknum manajemen dan oknum serikat terhadap karyawan yang mengajukan pengunduran diri. Oknum-oknum ini informasinya meminta uang kisaran Rp. 10 juta terhadap karyawan tersebut,” jelasnya.
Namun sesuai dengan data yang diterima Disnakertrans Kabupaten Karawang, lanjut Rosmalia, PT. Chang Shin tidak pernah mengeluarkan bijakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dengan alasan efesiensi.
“Adapun PHK yang terjadi alasannya, bukan karena efesiensi atau berkurang order. PHK itu disebabkan oleh kinerja karyawannya sendiri,” ujarnya.
Namun sangat disayangkan, Berdasarkan informasi, bahwa dalam proses PHK tersebut, pekerja atau karyawan justru malah dimintai sejumlah uang.
” berdasarkan informasi pak dewan Tatang, bahwa mereka diminta itu bervariasi rata- rata Rp. 10 juta oleh oknum managemen maupun oknum serikat didalam pabrik,” ungkapnya.
Dikonfirmasi hal tersebut, terang Rosmalia, pihak perusahaan pun membenarkan mengenai adanya dugaan pungli dan dugaan pemerasan yang dilakukan oleh oknum didalam perusahaan. Meski pihak perusahaan sendiri belum memiliki bukti yang kuat.
Saat ini, terangnya lagi, menindaklanjuti hal tersebut, Disnakertrans bersama PT.Chang Shin Indonesia sudah membuka posko pengaduan untuk para mantan karyawan PT. Chang Shin yang menjadi korban.
“Bagi mereka yang menjadi korban pungli, kami membantu dengan membuka posko pengaduan, silahkan korban mendatangi posko yang kami buka ke kantor Disnaker Kabupaten Karawang, atau pengaduan bisa dilakukan secara online melalui https://bit.ly/LayananKonselingDisnakertransKRW ,” terangnya.
Rosmalia menambahkan, permasalahan pungli yang terjadi sebenarnya merupakan tindak pidana murni bukan perselisihan hubungan industrial. Dimana tindak pidana murni ini harus diselesaikan di Kepolisian.
“namun begitu kami tetap membantu,” imbuhnya. (Gita)