KARAWANG | SUARAKARAWANG.COM | Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Karawang membuka posko pengaduan bagi mantan karyawan PT. Chang Shin yang diduga menjadi korban pungli sejumlah oknum.
Seperti diketahui, ratusan karyawan PT. Chang Shin yang telah dilakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) diduga menjadi korban pungli dengan dimintai sejumlah uang dengan nominal yang bervariasi mulai dari Rp. 7 juta hingga Rp. 20 juta oleh sejumlah oknum terkait pencairan pesangon mereka.
Pantauan awak media dilokasi, sebanyak 170 karyawan PHK PT. Chang Shin telah mendaftar ke posko pengaduan di Disnaker Kabupaten Karawang, dengan membawa fotocopy KTP dan tanda bukti transfer bank dan materai, mereka mengadukan nasibnya.
Sekertaris Dinas Disnaker Karawang, Hj. Rosmalia Dewi mengatakan Disnaker Karawang membuka pengaduan mantan Karyawan PT. Chang Shin yang menjadi korban selama 3 hari.
“kami akan mengumpulkan data- data Karyawan yang di duga menjadi korban pungli oknum Karyawan PT. Changsin,”ungkapnya, Senin (8/12/2022)
Rosmalia menjelaskan, setelah data para korban terkumpul selama tiga hari, pihaknya akan melaporkan ke Polres Karawang, karena menurutnya ini sudah masuk kedalam ranah pidana.
“namun kami tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah, semoga ini semua bisa terungkap dan tak ada lagi korban korban selanjutnya,”ujarnya
Sementara itu, Susilo, Leader HR PT. Changsin mengucapkan terima kasih kepada Disnaker Karawang yang telah membuka posko pengaduan bagi mantan Karyawan PT. Chang Shin.
Ia pun berharap, semua bisa terungkap dan terduga pelaku dapat di proses hukum.
Susilo menambahkan PT. Changsin tidak mentolerir segala bentuk pungli, karena terangnya, selama ini management PT. Changsin tidak mengetahui adanya pungli terkait pesangon Karyawan PT. Chang Shin yang telah di PHK, karena selama ini belum ada pengaduan ke managemen.
“semoga kasus ini cepat terungkap secara terang benderang, agar tidak terjadi kembali dikemudian hari,”tandasnya.(Andyka)