KARAWANG | SUARAKARAWANG.COM | Selama hampir dua tahun nasibnya terkatung katung mantan karyawan PT Artha Boga Cemerlang cabang Karawang yang diduga menjadi korban PHK sepihak mengadukan permasalahannya ke Komisi IV DPRD Kabupaten Karawang.
Dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang di pimpin oleh Ketua Komisi IV, Asep Syaripudin didampingi Anggota, Indriyani, mantan karyawan dugaan korban PHK sepihak oleh PT Artha Boga didampingi DPD J.P.K.P Kabupaten Karawang, dan Bina Taruna Kelurahan Tanjung pura. Selasa (17/1/2023).
Turut hadir pula di RDP ini, Kapolsek Karawang Kota, UPTD Pengawas Ketenagakerjaan, sedangkan perwakilan dari Disnakertrans Kabupaten Karawang dan PT Artha Boga tidak ada satupun yang hadir.
Asep, Ketua Bina Taruna Kelurahan Tanjung Pura selalu pendamping mantan karyawan PT. Artha Boga menyampaikan permasalahan bermula pada awal Januari 2021, pihak perusahaan menuduh sebanyak 15 karyawan menggelapkan barang sebanyak 15.000 karton produk minuman ringan karena pada saat stock opname persediaan barang di gudang ada selisih jumlah barang yang menyebabkan kerugian perusahaan
Dari kejadian itu, kemudian Pihak perusahaan diduga ngePHK karyawan yang tertuduh melakukan penggelapan barang tanpa memberikan pesangon dan pihak perusahaan pun meminta sertifikat rumah kepada karyawan sebagai jaminan.
Asep menyampaikan pihaknya disini memohon kepada DPRD Karawang untuk mediasi antara mantan karyawan dengan pihak perusahaan, pihaknya juga meminta pada pihak perusahaan artha boga untuk membuktikan tuduhan penggelapan barang tersebut.
“dari mana dasarnya mem-PHk Karyawan tanpa memberikan pesangon, karena keluar masuk barang dari gudang sudah ada SOP nya dan pasti di cek security, kita buka bukaan saja”Kata Asep
Asep menjelaskan sebelumnya pihaknya pun sudah mengadukan permasalahan ini ke Disnakertrans Karawang, lalu pihak Disnaker pun sudah mengeluarkan anjuran agar PT. Artha Boga memberikan pesangon sebanyak satu kali PMTK kepada Karyawan yang telah dikeluarkan.
“saya disini hanya meminta keadilan” tegasnya.
Sementara itu wakil ketua DPD J.P.K.P Karawang, DJajat Sudrajat sangat menyesalkan ketidakhadiran perwakilan dari PT Artha Boga di RDP teesebut.
“disini sudah jelas PT Artha Boga tidak mengindahkan surat undangan resmi dari DPRD Karawang, seharusnya pihak perusahaan hadir agar permasalahan ini agar cepat ditemui titik terangnya.” ujar Djajat
Di tempat yang sama, Ketua Komisi IV DPRD Karawang, H.Asep syaripudin menegaskan akan terus mengawal permasalahan ini sampai tuntas, Hingga terciptanya keadilan di antara kedua belah pihak. (Andyka)