KARAWANG | SUARAKARAWANG.COM | Ketua DPC Partai Gerindra Karawang, Ajang Supandi mendukung tuntutan terkait perpanjangan masa jabatan kepala desa (kades).
Salah satu aspirasi yang disampaikan ribuan kepala desa di Jakarta beberapa waktu lalu itu, yakni mengenai revisi terbatas UU No.6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya pada pasal 39 terkait perpanjangan masa jabatan kepala desa, dari saat ini enam tahun dengan masa jabatan maksimal tiga periode menjadi sembilan tahun dengan masa jabatan maksimal dua periode.
“Kami DPC Partai Gerindra Karawang sangat mendukung keinginan para kepala desa, agar masa jabatan yang 6 tahun menjadi 9 tahun. Karena perhelatan politik Pilkades itu lebih sakral dari pada Pileg,” ungkapnya, Rabu (18/1/2023), saat ditemui diruangannya.
Menurutnya, fakta konflik polarisasi pasca Pilkades nyaris terjadi di seluruh desa bukan hanya di Kabupaten Karawang, Yang bisa mengakibatkan pembangunan akan tersendat.
“Artinya apa yg dirasakan kepala desa sudah saya rasakan, karena kebetulan istri saya juga kepala desa,” ucapnya.
“kadang- kadang tetangga sama tetangga gak akur sampai bertahun -tahun gara gara Pilkades,” kata Ajang lagi.
Ia pun berharap, dengan masa jabatan 9 tahun persaingan politik bisa dikurangi mengingat waktunya cukup lama. Sehingga, para figur calon Kepala Desa ini bisa saling bekerja sama membangun desa.
Namun demikian lanjut Ajang, kepala desa harus bersabar karena tetap ada proses yang harus dilalui, tahapan dan mekanismenya.
“usulan tentang revisi Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 , kalau tidak salah, sudah masuk dalam prolegnas, tahapan setelah itu baru pembentukan Pansus, sesudah pansus disahkan masih ada tahapan-tahapan lain yang harus dilalui sampai kemudian menjadi Kepres,” pungkasnya. (Icha)