KARAWANG | SUARAKARAWANG.COM | Bupati Karawang, Cellica Nurrachadianna meresmikan Operasional Rumah Singgah di Jalan Cakradireja, Kelurahan Nagasari, Kecamatan Karawang Barat, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Kamis (16/2/2023).
Rumah singgah Dinas Sosial ini adalah salah satu upaya dalam memberikan pelayanan dalam bidang kesejahteraan sosial, rehabilitasi sosial, pengentasan kemiskinan serta peningkatan kesejahteraan sosial. Rumah Singgah ini akan digunakan diantaranya untuk penanganan PMKS (Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial).
Bupati Karawang mengatakan, Setiap daerah memiliki masalah sosial yg wajib dicarikan solusi yang tepat. Termasuk di Karawang. Persoalan anak jalanan, tunawisma, pengemis hingga Orang Dengan Gangguan Jiwa ( ODGJ) menjadi persoalan menahun yang harus dicarikan solusinya dan diselesaikan.
Bertahun-tahun pula, menurutnya, kolaborasi antara Satpol PP dan Dinas Sosial terus terjalin. Mulai dari pengamanan hingga pemberdayaan. Namun, selama ini Karawang belum memiliki rumah singgah, sehingga selalu kebingungan saat operasi dan razia Satpol PP, mereka tak punya tempat singgah.
“Kita telah memiliki 51 Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) yang menangani permasalahan sosial anak-anak. Kita juga bekerja sama dan bermitra baik dari segi program dan anggaran dengan orang-orang baik ikhlas untuk menampung dan menyembuhkan ODGJ di Purwasari dan Batujaya. Dan Alhamdulillah, hari ini saya meresmikan keberadaan Rumah Singgah yang akan dikelola oleh Dinas Sosial. Kelak, rumah ini akan menjadi tempat transit bagi anak jalanan, ODGJ, pengemis hingga tunawisma yang telah diamankan oleh Satpol PP,” ungkapnya.
Ditempat yang sama, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Karawang, Ridwan Salam menjelaskan Rumah Singgah Dinas Sosial ini memiliki kapasitas untuk 30 orang dan satu ruangan khusus untuk ODGJ. Dengan sarana prasarana dan layanan.
” tempat tidur dan fasilitas singgahlah. Termasuk layanan makan sebanyak 3x, terus pakaian, juga pendampingan psikolog ya, kalau memang dia ada permasalahan sosial,” kata Ridwan menyebutkan.
Selain itu, Dinas Sosial juga membantu menyalurkan anak-anak yang usianya masih produktif ke Balai – balai Pelatihan Kerja, untuk membekali mereka dengan keterampilan, lanjut Ridwan. Persinggahan di rumah singgah paling lama 7 hari atau paling cepat penanganan bisa hanya 3 hari.
“Semoga keberadaan rumah singgah ini bermanfaat dan menjadi salah satu upaya pemerintah daerah Kabupaten Karawang melalui Dinas Sosial untuk memenuhi indikator keberhasilan penanganan masalah sosial,” ungkapnya lagi.
Sementara itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Karawang, Dedi Ahdiat menerangkan jika Rumah Singgah Dinas Sosial Kabupaten Karawang yang baru diresmikan Bupati Karawang tersebut dibangun melalui anggaran APBD Kabupaten Karawang tahun anggaran 2022 dengan nilai Rp. 1,447,440.000 yang dikerjakan dalam 105 hari oleh CV. Berkat Japrisket Aman.
“ini adalah salah satu bentuk kepedulian pemerintah daerah Kabupaten Karawang dimana PMKS dan ODGJ saja kita lindungi, termasuk juga Lanjut Usia (Lansia) dan sebagainya,sehingga nanti akan diberikan keterampilan oleh Dinas Sosial. Semoga rumah singgah ini semakin lebih baik lagi kedepannya,” pungkasnya.
Reporter : Annisa Noviyanti