KARAWANG | SUARAKARAWANG.COM | Tim Khusus (Timsus) Sanggabuana Polres Karawang mengamankan seorang pelaku yang diduga terlibat tawuran dan telah melakukan pembacokan terhadap seorang anak yang usianya masih dibawah umur.
Terduga pelaku tersebut berinisial FA usia 17 tahun berstatus pelajar. Dan korban berinisial AR usia 14 tahun berstatus pelajar.
Wakapolres Karawang, Kompol Prasetyo Purbo Nurcahyo SE., kepada awak media, Rabu (5/4/2023) bertempat di Mako Polres Karawang menuturkan kronologis kejadian pembacokan yang melibatkan anak dibawah umur tersebut.
“ada dua kelompok remaja yang sebelumnya mereka saling mengejek di media sosial,.setelah itu mereka melakukan perjanjian untuk saling bertemu,” kata Wakapolres.
Kemudian pada tanggal 29 Maret 2023 pukul 02.00 jelang waktu sahur, kedua kelompok ini bertemu di Jalan Kurtowoluyo, Kecamatan Telukjambe Timur. Dalam pertemuan tersebut, lanjut Wakapolres, salah satu dari kelompok itu terlihat membawa senjata tajam (sajam) sehingga kelompok musuh berusaha melarikan diri.
” tapi ada satu anggota yang tertinggal dan kena bacokan oleh senjata tajam tersebut, korban berinisial AR usia 14 tahun status pelajar yang saat ini masih dalam pemulihan di RSUD Karawang,” jelasnya.
Polres Karawang selanjutnya melakukan penyelidikan dengan menurunkan Timsus Sanggabuana dan pada tanggal 1 April 2023 lalu, di wilayah Telukjambe Barat berhasil diamankan satu orang yang bernama FA usia 17 tahun status pelajar dengan alamat tempat tinggal di Desa Sukaharja Kecamatan Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang.
“kita akan menerapkan pasal 80 ayat 2 UU Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal hukum 5 tahin penjara,” tegas Wakapolres.
“Tidak hanya itu, kita juga akan memberi pasal 38 KUHP yang mana mereka dengan sengaja melakukan penyerangan atau perkelahian dimana didalamnya terlibat beberapa orang. Maka selain tanggung jawab masing-masing, apa yang dilakukan olehnya mendapatkan ancaman selama 2 tahun 8 bulan apabila korban mengalami luka berat dan hukuman 4 tahun apabila mengakibatkan korban meninggal dunia,” ungkapnya lagi.
Turut diamankan sebagai barang bukti, 1 buah jaket abu ( baju korban), 1 buah jaket hitam robek dibagian belakang, 1 buah cerulit dan 1 unit kendaraan roda dua.
Reporter : Annisa Noviyanti