Tak Akan Terpengaruh Hasil Putusan MK, PAN Tetap Konsisten Proporsional Terbuka

KARAWANG | SUARAKARAWANG.COM | Belum adanya kepastian pada sistem Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang, ternyata tidak cukup berdampak pada minat pencalegan di Partai Amanat Nasional (PAN) Karawang.

Pasalnya, Jika pun nantinya Mahkamah Konstitusi (MK) RI menetapkan sistem Pemilu hari ini kembali ke proporsional tertutup, Namun PAN tetap melaksanakan sistem proporsional terbuka.

“Kami Partai Amanat Nasional tidak terpengaruh apapun sistem Pemilu nya apa itu terbuka atau tertutup, dan tetap akan melaksanakan sistem proporsional terbuka jika pun nantinya MK justru memutuskan sistem proporsional tertutup,” ungkap Sekretaris DPC PAN Karawang , Ali Said, kepada wartawan usai mengikuti rangkaian Medical Check Up (MCU) sebagai salah satu syarat Pencalegan pada Pemilu 2024 di RSUD Karawang, Jumat (5/5/2023).

“Komitmen PAN ini berdasarkan Anggaran Dasar dan diperkuat oleh Keputusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) juga dari hasil Kongres PAN tahun 2020 lalu, kita tetap menggunakan sistem proporsional terbuka,” jelasnya lagi.

Calon Legislatif (Caleg) yang terpilih merupakan calon yang memperoleh suara terbanyak sebagaimana telah diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PAN.

Didampingi Wakil Sekretaris DPC PAN Karawang, Surya Kencana, ia pun berpesan kepada para caleg PAN baik ditingkat DPRD Kabupten/ Kota maupun DPRD Propinsi dan DPR RI untuk terus berjuang turun ke masyarakat. Tidak terpengaruh pada sistem pemilu yang rencananya akan diputuskan bulan Mei 2023 ini oleh MK RI.

“Kita terus saja berjuang, apapun sistem Pemilu -nya, target kita di Pileg 2024 setiap Daerah Pemilihan (Dapil) terisi satu kursi,” pungkasnya.

Reporter : Annisa Noviyanti

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *