KARAWANG | SUARAKARAWANG.COM | Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karawang, Miftah Faridz secara tiba-tiba mendadak menyatakan mundur dari jabatannya.
Keputusan Miftah Faridz untuk mundur dari jabatannya sebagai Ketua KPU Kabupaten Karawang ini disampaikan dirinya secara langsung dalam kesempatan konferensi pers dihadapan sejumlah awak media, di kantor Sekretariat KPU Karawang, Minggu (7/5/2023) siang.
“Dalam sebuah proses perjalanan, ada arah kedepan, belok kiri dan kanan atau putar balik. Karena itu, maka izinkan saya secara pribadi untuk menyampaikan pengunduran diri saya sebagai Ketua KPU Kabupaten Karawang,” ujar Miftah Faridz sebagaimana dilansir dari Kantor Berita RMOL Jabar.
Dikatakan Miftah Farid, proses pengajuan surat pengunduran dirinya sebagai Ketua KPU Karawang sudah dilakukan dirinya ke KPU RI melalui KPU Provinsi Jawa Barat pada Senin, 1 Mei 2023 di pekan lalu.
“Terhitung pada tanggal 1 Mei 2023 kemarin, surat pengunduran diri saya dari Ketua KPU Kabupaten Karawang sudah diajukan ke KPU RI melalui KPU Provinsi Jawa Barat,” kata Miftah Faridz.
Dalam pernyataan pengunduran diri yang dilakukan Miftah Faridz ini, didampingi oleh Ikhmal Maulana, Aceng Kasum Sonjaya dan Mulyana selaku Komisioner KPU Kabupaten Karawang.
Seperti diketahui, Miftah Faridz yang menjabat sebagai Ketua KPU Kabupaten Karawang selama dua periode ini menyatakan pengunduran dirinya diakhir masa jabatannya yang masih menyisakan empat bulan lagi.
“Setelah saya beristikharah dan meminta restu dari ibu kandung saya. Dan sukur alhamdulillah, keputusan saya untuk mundur sebagai Ketua KPU Karawang ini sudah direstui oleh keluarga besar saya, utamanya ibu kandung saya,” pungkasnya. (Red)