KARAWANG | SUARAKARAWANG.COM | Bagi Ketua Persatuan Anggota BPD Seluruh Indonesia (PABPDSI) Karawang, Suhara Iskandar, kasus Kanthi Rahayu tidak hanya terkait permasalahan penanganan penegakan hukumnya saja, namun ada yang jauh lebih penting untuk disoroti. Yaitu mengenai tata laksana surat menyurat atau tata naskah dinas atau instansi dalam hal ini pemerintahan desa.
“Hari ini jika kita perhatikan, surat kematian atau surat kuning yang dibuat masing-masing desa itu berbeda, mengapa ?, karena tata laksana surat menyurat di pemerintahan desa itu tidak pernah di supervisi atau diupdate,” kata Suhara kepada onediginews.com, Selasa (16/5/2023).
” masing- masing pemerintahan desa memiliki format surat kematian yang berbeda-beda, ini sangat berbahaya, karena ketidakbakuan format surat kematian tersebut mengakibatkan Kanthi Rahayu harus duduk dikursi pesakitan. Dan akhirnya Desa kebingungan harus menggunakan surat yang mana yang dianggap benar atau sesuai prosedur agar tidak ada lagi Kanthi Kanthi yang lain,” ungkapnya.
Diketahui, lanjut Suhara, format surat kematian atau surat kuning terakhir diupdate, yaitu dijaman pemerintahan Bupati Dadang S Muchtar. Sehingga jelas, selama ini tidak ada format baku yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang dalam hal ini Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD), sehingga desa membuat format suratnya masing-masing.
“DPMD ini pembinaannya harus jelas, kalau misalnya ada tata laksana surat kedinasan itu harus ada format, formatnya harus baku jangan sampai desa itu jadi kebingungan. Dan sampai hari ini permohonan surat kematian itu tidak pernah ada prosedur yang jelas dan baku karena orang yang datang minta surat kematian hanya berbekal pembicaraan saja tanpa ada data misalnya data kematian untuk penguat,” pungkasnya.
Reporter : Annisa N