KARAWANG | SUARAKARAWANG.COM | Polres Karawang tidak hanya mengelar konfrensi pers Kasus Curanmor namun juga kasus Penipuan Penerimaan Bintara Polri oleh DLS warga Dusun Karanganyar Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang, Jawa Barat.
Digelar di Mako Polres Karawang, Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono melalui Kasatreskrim AKP Arif Bastomy mengungkapkan kronologis kasus Penipuan Penerimaan Bintara Polri tersebut, Jumat (19/5/2023).
“Bahwa Pada tanggal 19 Februari 2022, korban Berinisal MT warga Kp.Mekarjaya Barat Kec.Kotabaru hendak mendaftarkan anaknya untuk menjadi anggota Polwan. Oleh saksi sdr J, MT dikenalkan kepada sdr DLS (terlapor).
” J mengatakan bahwa pelaku bisa memasukan anak korban menjadi Polwan dengan syarat menggunakan uang sebesar Rp. 300.000.000 (tiga ratus juta rupiah). Kemudian korban setuju dan memberikan uang tersebut secara langsung kepada pelaku. ungkap Kasat.
Dijelaskan setelah itu pelaku DLS melalui anak -anaknya mendatangi korban dan kembali meminta uang tambahan untuk mengurus kesehatan, tinggi badan dan pasti akan lulus walaupun sudah gugur di tahap kesehatan.
Dan Kejadian tersebut terus berulang hingga korban memberikan uang kepada terlapor secara bertahap dengan total keseluruhan Rp.1.650.000.000 (satu milyar enam ratus lima puluh juta rupiah).
“Namun dalam prosesnya anak korban telah gugur, dengan uang yang sudah diserahkan kepada pelaku sebelumnya, namun DLS hanya mengembalikan uang tersebut sebanyak Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).” tandasnya.
“Sehingga atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp.1.650.000.000,- (satu milyar enam ratus lima puluh juta rupiah), sebelumnya pelaku menjanjikan anak korban akan masuk menjadi anggota Polwan namun dengan syarat korban menyerahkan uang, dan mengatakan jika gagal uang tersebut akan kembali sebesar 100%,” terang kasat.
Adapun barang bukti yang diamankan saat ini berupa 2 lembar kwitansi tanggal 19 Februari 2022 dan 10 Maret 2022, 1 berkas rekening koran Bank BRI milik korban periode bulan Januari – Desember 2022, Buku rekening BNI nomor 0249368812, FC Nomor Peserta penerimaan bintara PTU wanita dengan nomor 0312 / W / 0028 an NA, Foto dokumentasi penyerahan uang tunai dari korban kepada terlapor senilai Rp.400.000.000, (tanpa dibuatkan tanda terima kwitansi tertanggal 7 Mei 2022) dan Slip transfer tunai di Bank BRI unit stasiun Cikampek Kab.Karawang
“Kita telah lakukan pemeriksaan terhadap 6 orang saksi termasuk panitia penerimaan, dan bagi tersangka saat ini terancam hukuman 4 tahun penjara, disini juga kami menghimbau kepada masyarakat agar lebih berhati hati dan waspada dari segala bentuk penipuan, apalagi dengan harus memberikan sejumlah uang, kejahatan dapat terjadi kapan dan dimanapun,” ujar Kasatreskrim menghimbau. (Annisa)