KARAWANG | SUARAKARAWANG.COM | Rabu, 7 Juni 2023, Polres Karawang berhasil meringkus seorang pria berinisial MH (41) asal Kecamatan Tirtajaya, Kabupaten Karawang.
MH ditangkap karena diduga menjadi pelaku pada kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang dialami oleh seorang wanita belia berinisial DW(21) asal Kecamatan Tirtajaya, Kabupaten Karawang.
Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono melalui Kasat Reskrim AKP Arief Bustomi mengungkapkan, Berdasarkan laporan Polisi Nomor : LP / B / 861 / VI / 2023 / SPKT / POLRES KARAWANG / POLDA JAWA BARAT,
tanggal 6 Juni 2023. Dengan TKP Dusun Sumurjaya I Rt 004 Rw 002 Desa Sumurlaban Kecamatan Tirtajaya Kabupaten Karawang Jawa Barat, pihaknya menangkap MH. Dan masih ada pelaku lain dalam kasus TPPO itu selain pelaku MH, yang saat ini tengah diburu polisi.
“Pelaku MH sudah ditangkap. Dan dari pengakuan MH, dirinya sudah melakukan aksi tersebut sejak tahun 2022 lalu,” ungkap AKP Arief Bustomi, saat Konferensi pers di Makopolres Karawang. Sabtu (10/6/23).
” “Ada beberapa DPO yang saat ini kita kejar,” katanya
Adapun barang bukti yang berhasil pihaknya amankan, yaitu, berupa 1 lembar Kartu Keluarga (KK), 1 lembar photocopy KTP an. DW, 1 lembar photocopy IJAZAH SEKOLAH DASAR an. DW, 1 poto tiket pesawat, 1 poto Paspor an. DW, 1 poto VISA an. DW, 1 poto RESIDENT IDENTITY an. DW dari KINGDOM OF SAUDI ARABIA, 1 poto Al Rajhi Business Payroll Card, 1 buah HP, 1 buah kartu ATM BCA dan 1 (satu) Unit R4.
Dari perbuatanya tersebut, kini MH disangkakan 3 pasal, yang pertama Pasal 4 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak pidana Perdagangan Orang dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kedua Pasal 19 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang berbunyi “Setiap orang yang memberikan atau memasukan keterangan palsu pada dokumen
Negara atau dokumen lain atau memalsukan dokumen Negara atau dokumen lain, untuk
mempermudah terjadinya tindak pidana perdagangan.
“Dapat dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 7 (tujuh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 280.000.000,00 (dua ratus delapan puluh juta rupiah).”
Sementara itu, Pasal 86 huruf b UU RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia berbunyi setiap orang yang Menempatkan calon Pekerja Migran Indonesia ke Negara tertentu yang dinyatakan tertutup.
“Dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak 15.000.000.000,00 (lima belas milyar rupiah).” Pungkasnya. (Red)