Vera Febyanthy, Ingatkan Masyarakat Waspada Pinjol Ilegal

KARAWANG | SUARAKARAWANG.COM | Anggota Komisi XI DPR RI, Vera Febyanthy melaksanakan Kegiatan Penyuluhan Jasa Keuangan terkait Waspada Pinjaman Online Ilegal. Kegiatan itu dalam rangka meningkatkan pemahaman dan kewaspadaan masyarakat terkait dengan pembiayaan melalui platform financial technology peer-to-peer lending (Fintech P2P Lending). Digelar di Desa Kondang Jaya, Kecamatan Karawang Timur, Sabtu (17/6/2023).

 

Dalam kesempatan tersebut, Politisi Partai Demokrat ini menyampaikan pentingnya waspada pinjaman online ilegal karena perkembangan teknologi yang pesat memberikan kemudahan bagi pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) ilegal untuk memberikan penawaran produk secara online/SMS, sementara masyarakat pun dimudahkan untuk melakukan transaksi keuangan secara online.

 

“sekarang ini sehubungan dengan kecanggihan teknologi yang pesat, PUJK ilegal langsung saja memberikan penawaran lewat SMS /online dan dalam waktu setengah jam sudah cair jadi sangat diberikan kemudahan itu yang harus diwaspadai. Intinya,tidak ada yang mudah semua harus diperjuangkan,” kata Vera.

 

“Jika tidak waspada akibatnya ibu-ibu nanti terjerat hutang dan korbannya juga sudah banyak, hampir sama seperti bank emok tapi dia lebih menggunakan teknologi,” tandasnya.

 

Menurut Vera, Pinjol sudah menjangkau hingga jutaan orang sehingga masyarakat perlu memahami apa yang harus diperhatikan pada saat akan menggunakan pinjaman online (pinjol).

 

“kalau dia tidak terdaftar di OJK berarti ilegal, masyarakat harus mengenali ciri-ciri pinjol ilegal sehingga tidak terjebak di kemudian hari,” ujar Vera.

 

OJK selalu aktif melakukan sosialisasi untuk mengedukasi masyarakat agar dapat mengenali modus pinjol ilegal. Apabila masyarakat memang memerlukan pinjol, lanjut Vera, pihaknya mengimbau untuk meminjam dari pinjol yang legal yang dapat dilihat di situs ojk.go.id.

 

“OJK adalah satu lembaga yang mengawasi perbankan di seluruh indonesia, dalam hal masyarakat memiliki permasalahan di lembaga jasa keuangan yang diawasi OJK, masyarakat bisa menghubungi contact center OJK 157.

 

 

“kami DPR RI bersama OJK, selalu aktif bersama- sama agar pinjol ini mengenali modul pinjol ilegal, dan tidak memberatkan masyarakat,” pungkasnya.

Kegiatan diakhiri dengan memberikan ratusan sembako kepada warga masyarakat sekitar.

 

 

Reporter : Annisa Noviyanti

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *