KARAWANG | SUARAKARAWANG.COM | Polres Karawamg kembali ungkap penyalahgunaan BBM bersubsidi dengan cara modifikasi kendaraan pengangkutan.
Kepada wartawan, Sabtu (19/8/2023), Kapolres Karawang, AKBP Wirdhanto Hadicaksono terungkapnya kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat terkait adanya sebuah truk yang dicurigai menyalahgunakan BBM bersubsidi.
” Ternyata memang benar didapati sebuah Truk modifikasi menampung BBM bersubsidi bio solar di wilayah Karawang, tepatnya kami amankan di Jalan Raya Jatisari, Kecamatan Jatisari, Kabupaten Karawang , Jawa Barat,” kata Kapolres.
Kronologis kejadian berawal adanya informasi dari masyarakat melalui nomor telepon Lapor Pak Kapolres, bahwa di salah satu SPBU Jalan Raya Jatisari telah terjadi penyalahgunaan solar subsidi pemerintah yang dilakukan oleh pelaku. Kemudian lanjutnya, Tim Sanggabuana Satreskrim Polres Karawang langsung menindak lanjuti informasi tersebut dengan mendatangi TKP sebagaimana yang di informasikan.
“Pada saat tiba di tempat kejadian perkara (TKP) di temukan adanya mobil truk Mitsubishi Colt Diesel warna kuning dengan nopol B 9879 FCC yang sudah di modifikasi yang didalamnya ada tangki untuk memuat solar Subsidi pemerintah ± 3000 (tiga ribu) liter serta 2 (dua) orang yang diduga merupakan pelaku yang bekerja sebagai supir dan kondektur berinisial AS dan IS,” ungkapnya.
“Kedua pelaku tersebut merupakan orang yang disuruh untuk membeli dan mengangkut BBM bersubsidi oleh pemilik kendaraan yang digunakan oleh pelaku yang saat ini sudah diketahui identitasnya berinisial SB yang statusnya adalah DPO.” terang Kapolres lagi.
Lebih lanjut dikatakannya, bahwa berdasarkan keterangan pelaku BBM tersebut dibeli dan diangkut rencananya akan digunakan untuk dijual kembali.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yaitu, 1 (satu) unit mobil truk Mitsubishi Colt Diesel warna kuning dengan nopol B 9879 FCC nomor rangka MHMFE73P2EK024458 nomor mesin 4D34TK33603 yang sudah di modifikasi dengan muatan solar Subsidi pemerintah ± 3 ton.
“Untuk pelaku menyalahgunakan BBM bersubsidi tersebut dapat dikenakan sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 5 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah klaster pasal 40 angka 9 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Jo Pasal 5 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp.60.000.000.000 (enam puluh miliar rupiah)” pungkasnya.
Reporter : Annisa Noviyanti