Puluhan Ribu OKT dan Puluhan Gram Psikotropika Diamankan Polres Karawang, Bekuk 3 Pengedar

KARAWANG | SUARAKARAWANG.COM | Gerak cepat Satnarkoba Polres Karawang berbuah hasil, dengan menangkap 3 orang pelaku pengedar Narkotika dan Obat Terlarang.

 

Didampingi Kasat Narkoba AKP Arief Zaenal, Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengungkapkan kepada wartawan, Senin (31/8/2023), ke 3 orang pelaku yang berhasil ditangkap diantaranya satu orang pengedar narkotika jenis tembako gorilla dan dua orang pengedar obat khusus tertentu (OKT).

 

“Dalam kurun waktu 1 minggu terakhir ini, Tim Sanggabuana Satnarkoba Karawang berhasil mengamankan 3 orang pelaku diantaranya, 2 orang pengedar obat keras tertentu berjenis tramadol dan jenis psikotropika lainnya yaitu alprazolam serta 1 orang pengedar tembakau gorila,” ungkapnya.

 

“dari hasil pengungkapan, polisi berhasil mengamankan sekitar 25 ribu butir tramadok dari dua tempat kejadian perkara, Klari dan Ciampel dengan modus keduanya adalah warung klontong. Kemudian untuk tersangka pengedar narkotika jenis tembakau gorila, berinisial KLT alias K dengan barang bukti kurang lebih 80 gram, 1 timbangan digital, 1 unit handphone dari TKP yaitu Adiarsa Timur , Kecamatan Karawang Timur, dimana tersangka adalah petugas SPBU yang menyambi pekerjaannya sebagai pengecor dan jualan narkotika secara online melalui akun media sosialnya adalah @vitbrefit.idn,” lanjut Kapolres lagi.

 

Saat ini, Kapolres kembali menerangkan, pihaknya masih melakukan pengembangan sindikat diatasnya. Asal mula dari obat keras tersebut.

 

“semoga kami bisa mengungkap identitasnya dan bisa di tangkap dalam waktu dekat untuk pengedar diatasnya,” ujar Kapolres.

 

Adapun pasal yang dikenakan yaitu, untuk pengedaran OKT, Pasal 435 UUD Kesehatan dengan ancaman pidana penjara 12 tahun denda Rp. 5 Milyar.

 

“dan untuk pengedaran psikotoprika itu, kami terapkan pasal 62 UUD Psikotoprika dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun dan denda Rp. 100 juta. sedangkan Narkotika tembakau gorilla yaitu pasal 114 ayat 1 UUD tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara atau hukuman mati,” pungkasnya.

 

 

 

 

Reporter : Annisa Noviyanti

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *