KARAWANG | SUARAKARAWANG.COM | Menindaklanjuti pungutan untuk pembelian uang bangku dan meja yang diminta pihak sekolah kepada wali murid kelas satu SDN Duren 2 Klari sebesar Rp. 370 ribu, Satuan Tugas Saber Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) Unit Pemberantasan Pungli (UPP) Kabupaten Karawang, mengundang pihak sekolah untuk memberikan klarifikasi.
Rabu, 6 September 2023, bertempat di Kantor Sekretariat Saber Pungli UPP Karawang, agenda klarifikasi turut dihadiri Sekretaris II UPP Kabupaten Karawang Iptu Joko Suwito dan Sekretaris I yang juga Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Karawang, Sujana. Korwilcambidik Klari ,Hasan, Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) Kecamatan Klari, Latif, Kepala Sekolah Duren 2, Agus dan Ketua Komite Lilis Sumarni serta perwakilan Dinas Pendidikan dan Olahraga Kabupaten Karawang.
“Kami (Satgas Saber Pungli UPP Karawang) mengundang seluruh pihak-pihak terkait, mengenai ramainya pemberitaan adanya pungutan uang bangku dan meja di SDN Duren 2 Klari. Diketahui bahwa pihak sekolah membenarkan adanya permohonan bantuan kepada wali murid untuk pembelian bangku dan meja. Namun bukan dalam bentuk pungutan dan paksaan, akan tetapi dalam bentuk sumbangan yang kesepakatannya tertuang dalam notulensi hasil rapat wali murid kelas 1 dengan Komite dan pihak sekolah pada tanggal 27 Juli 2023. Dimana disepakati sumbangan wali murid masing-masing siswa sebesar Rp. 370 ribu untuk pembelian 30 meja 60 kursi. Jadi disini jelas, bahwa Rp. 370 ribu itu adalah hasil kesepakatan bersama,” kata Iptu Joko memaparkan kepada awak media, Jumat (6/9/2023).
“Jumlah siswa kelas 1 ada 67 siswa, disepakati sumbangan itu bagi yang mampu, yang tidak mampu tidak usah. Karena sesuai kesepakatan, uang sumbangan baru berjalan sampai tanggal 3 September 2023 dan terkumpul sebesar Rp. 4.440.000 dari 18 orang tua murid yang bervariasi membayar,” jelasnya lagi.
Adapun kemudian terkait sumbangan itu menimbulkan kegaduhan, lanjut Iptu Joko, maka pihak sekolah memutuskan untuk mengembalikan uang sumbangan kepada masing-masing wali murid yang sudah membayar.
“setelah dikembalikan pihak sekolah akan berusaha agar bagaimana siswa tetap bisa bersekolah dengan baik, ada kursi dan meja. Terkait kabar bagi yg tidak membayar tidak boleh duduk di kursi dan harus dilantai, pihak sekolah menegaskan jika itu hoax, tidak benar,” kata Iptu Joko.
Lebih lanjut ia menerangkan, sumbangan dalam bentuk bantuan itu diperbolehkan, sebagaimana tertuang dalam Permendikbud 75 tahun 2016, dan Peraturan Pemerintah Nomor 87 tahun 2016 , bahwa sumbangan dan bantuan sifatnya tidak mengikat dan besarannya tidak ditentukan.
“Ini kemudian yang kami (Satgas Saber Pungli UPP Kabupaten Karawang) perlu sosialisaikan terkait Peraturan Pemerintah Nomor 87 tahun 2016 tentang Saber Pungli dilingkungan dunia pendidikan di Kecamatan Klari, agar mereka memahami mana pungli mana sumbangan dan mana bantuan. Korwilcambidik nanti yang akan mengundang kami,” ungkap Iptu Joko.
“Biar nanti Kegiatan Saber Pungli bersama Korwilcambidik Klari ini nantinya,menjadi percontohan diwilayah pendidikan di Kecamatan lain,” pungkasnya.