Dilaporkan LBH NKRI Ke Kejaksaan, Begini Respon Datar Ketua IKD Ciampel

KARAWANG | SUARAKARAWANG.COM | Adanya pelaporan perihal dugaan gratifikasi dan Abuse Of Power para Kepala Desa (Kades) di Kecamatan Ciampel, Kabupaten Karawang, Jawa Barat. Ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Karawang, oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) DPP Laskar NKRI ditanggapi secara dingin oleh Ketua Ikatan (IKD) Kepala Desa.

 

H. Margono sebagai Ketua IKD mengatakan, soal lapor melapor itu hak siapapun sebagai warga Negara, “Adapun mengenai tuduhan gratifikasi dan Abuse Of Power, kita lihat saja nanti prosesnya. Tentu kami sebagai pejabat publik akan kooperatif, dan menjelaskan, sekaligus membuka persoalan yang sebenarnya,” Rabu, (13/9/2023).

 

“Bagi kami selaku Kades, sudah sering kali dilaporkan atas dugaan, bahkan tuduhan berbagai macam hal. Tetapi dari semua laporan yang ada dan pernah diarahkan kepada kami, semuanya cukup sampai pada tahap klarifikasi. Karena kami sangat yakin, Aparat Penegak Hukum (APH) akan objektif dan profesional dalam menilai suatu persoalan,” ujarnya

 

Masih kata Margono, “Jadi, kalau ada laporan dan dilaporkan, jangan lantas kemudian dipersepsikan sesuatu hal yang menyeramkan. Karena prinspinya, dalam mekanisme hukum itu, ada tela’ah terlebih dahulu. Kemudian ada klarifikasi. Nanti dalam proses klarifikasi, semuanya akan terurai,”

 

“Disini saya tidak akan menjelaskan secara mendetail dan komprehensif persoalannya. Namun sedikit saja akan saya jelaskan perihal tuduhan gratifikasi yang diarahkan kepada 7 Kades di Ciampel, sebagaimana yang sedang menghangat jadi pemberitaan dibeberapa media massa,” ungkapnya

 

Lebih lanjut, Ketua IKD Kecamatan Ciampel menjelaskan, “Ini semua berawal dari upaya konfirmasi kami kepada salah satu perusahaan yang berkedudukan di Desa Kutanegara. Dimana beberapa waktu lalu diduga membuat keputusan sepihak atas pemutusan kerja sama terhadap vendor limbah sebagai pengelola yang sudah berjalan beberapa Tahun. Tentunya keputusan tersebut membuat kaget vendor, termasuk kami,”

 

“Karena sebelumnya hubungan antara perusahaan dengan vendor baik – baik saja. Bahkan satu hari sebelum vendor menerima surat pemutusan, masih narik limbah. Seumpama memang ada sesuatu hal yang menjadikan trouble dalam kerja sama, dilakukan teguran terlebih dahulu melalui Surat Peringatan (SP). Selanjutnya dilakukan pembahasan dalam suatu forum rapat antar perusahaan dengan vendor,” tandasnya

 

“Sedangkan yang melandasi kepedulian IKD Kecamatan Ciampel, sampai mengkonfirmasi ke perusahaan. Dikarenakan pengelola yang diduga diputus secara sepihak itu, perhatian sosialnya terhadap lingkungan sangat baik. Bahkan bukan hanya terhadap lingkungan Desa perusahaan berdomisili saja. Melainkan kepedulian sosialnya menyebar ke masyarakat 6 Desa lainnya. Baik itu ketika ada masyarakat meninggal dunia ataupun permasalahan sosial lainnya,” urai Margono

 

“Apakah kepedulian terhadap persoalan sosial itu bisa dikategorikan sebagai bentuk gratifikasi, bukannya memang sudah menjadi suatu keharusan perusahaan dan pengusaha memberikan kepedulian sosial terhadap lingkungan? Maka dari itu, kami merasa heran, jika kemudian ada tuduhan gratifikasi. Seharunya perusahaan vendor limbah seperti PT Putra Mantili Karawang (PMK) ini ditiru oleh perusahaan – perusahaan lainnya,” tegasnya

 

Margono juga merespon perihal saran harus mengurus permasalahan publik, “Jika kami diminta harusnya mengurusi urusan yang bersifat publik dan kepentingan umum (masyarakat). Justru reaksi dalam bentuk konfirmasi sekaligus protes yang disampaikan kepada perusahaan, ini merupakan bentuk mengurusi hajat masyarakat. Sebab yang merasakan manfaatnya, bukan lah kami sebagai para Kades, namun masyarakat secara langsung,”

 

“Kami sebagai orang tua dari masyarakat, pastinya harus menghaturkan banyak – banyak terimakasih terhadap perusahaan yang peduli terhadap masyarakat yang kami pimpin. Karena kita semua mengetahuinya, anggaran Dana Desa (DD) yang kami kelola, itu sangat terbatas, alokasi dan ploting peruntukannya juga sudah diatur. Sedangkan untuk urusan sosial, tidak melulu menjadi tanggung jawab Pemerintah, siapapun dibolehkan untuk memberikan perhatiannya, apa lagi perusahaan yang berkegiatan dilingkungan Desa, harus memiliki tanggung jawab sosial terhadap lingkungan,” terangnya

 

Seraya menutup statementnya, Margono menyampaikan, “Dalam permasalahan ini, kami IKD Kecamatan Ciampel juga akan melakukan upaya hukum. Karena tudingan gratifikasi ini kami anggap serius. Meski didalam naskah berita ada azas praduga, tapi ada satu judul pemberitaan yang tanpa menggunakan azas praduga atau diduga. ( red )

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *