Get Arisan Rugikan Puluhan Korban Capai Miliaran Rupiah, Polisi Tangkap Terduga Pelaku 

KARAWANG | SUARAKARAWANG.COM | Kepolisian Resor (Polres) Karawang berhasil menangkap seorang lelaki berinisial AH (22 thn), warga Desa Tegalurung Kecamatan Cilamaya Kulon, Kabupaten Karawang, Jawa Barat.

 

AH ditangkap atas dugaan sebagai bandar arisan bodong berkedok investasi daring melali aplikasi GET ARISAN, dan menipu puluhan korbannya dengan kerugian mencapai miliaran rupiah.

 

Senin, (30/10/223), bertempat di Mako Polres Karawang, Kapolres Karawang, AKBP Wirdhanto Hadicaksono, kepada awak media mengungkapkan kronologis kejadian,

 

“Berawal dari tersangka AH, sejak Bulan Maret 2023 lalu, menjual Get Arisan 3 juta hingga 300 Juta kepada Sdri YATI melalui chat WA pribadi dengan harga rincian harga yaitu,” kata Kaporles mengawali.

 

“Get 3 juta dijual Rp. 2 juta. Get 5 juta dijual Rp. 3,5 juta, Get 10 juta dijual Rp. 6 juta, Get 15 juta dijual Rp. 10 juta, Get 20 juta dijual Rp. 13 juta. Get 25 juta dijual Rp. 17 juta, Get 30 juta dijual Rp. 21 juta, Get 35 juta dijual Rp. 23 juta, Get 40 juta dijual Rp. 27 juta. Get 50 juta dijual Rp. 30 juta, Get 70 juta dijual Rp. 45 juta, Get 75 juta dijual Rp. 50 juta, Get 85 juta dijual Rp. 48 juta, Get 100 juta dijual Rp. 60 juta, Get 120 juta dijual Rp. 75 juta. Get 150 juta dijual Rp 90 juta, Get 200 juta dijual Rp. 120 juta,.Get 250 juta dijual Rp. 150 juta dan Get 300 juta dijual Rp. 180 juta,” sebutnya.

 

Lebih lanjut Kapolres menuturkan, uang tersebut dapat ditarik, dengan tempo Tarik Arisan selama 3 minggu atau 4 minggu lamanya.

 

Setelah itu Sdr. YATI mengajak Sdri. NINCHE FEBRIANTO, Sdri, LELA, Sdri ROHIMAH, Sdr. AYU INTAN dan Sdri. MELISA JUARI ROSALITA untuk menjadi sebagai Reseller Get Arisan namun di Akhir bulan Agustus 2023 Get Arisan tersebut sudah kolep tidak terbayarkan.

 

“Pelaku menjanjikan kepada korban akan mendapat arisan dengan selisih yang cukup besar,” tandasnya.

 

Adapun peristiwa terungkap, lanjut Kapolres, berawal dari adanya informasi dari masyarakat di daerah johar bedeng terkait adanya keberadaan pelaku arisan fiktif mengontrak di daerah johar bedeng setelah yang bersangkutan kabur dari kabupaten bogor. Dari informasi tersebut kemudian Tim sanggabuana yang di pimpin oleh kanit I Krimum IPTU IWAN BUDIJANTO bergerak cepat menuju ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku. Dan kemudian di bawa ke mako Polres Karawang Untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut.

 

Barang Bukti yang berhasil diamankan,

 

1 (satu) unit kendaraan bermotor Vespa LX IGET 125 tahun 2023 warna Abu-abu Nopol : T-4340-OP atas nama AH (berikut STNK). 1 (satu) lembar kwitansi gadai sawah tertanggal 10 Agustus 2023 senilai Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah). 1 (satu) lembar kwitansi gadai sawah tertanggal 11 Agustus 2023 senilai Rp. 120.000.000,- (seratus dus puluh juta rupiah). 1 (satu) lembar kwitansi sewa sawah tertanggal 17 Agustus 2023 senilai Rp. 26.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah). 1 (satu) unit Honda BR-V 1.51. Pre CVT tahun 2023 warna Abu-abu metalik Nopol : T-1665-KA atas nama AH.

1 (satu) unit Honda PCX warna putih tahun 2023 Nopol : T-2439-00 atas nama AH.

1 (satu) buah buku tabungan Bank BRI Norek: 2073-0101-5188-503 an. AH

2 (dua) buah HP Oppo warna biru.

 

” Pasal yang dipersangkakan, Pasal 378 KUHP pidana atau pasal 372 KUHPpidana tentang penggelapan dan atau penipuan dengan ancaman kurungan 4tahun penjara,” ujar Kapolres.

 

Unsur pasal 378 dan atau pasal 372 KUHPidana:

 

(1). Barang siapa:

Bahwa pelaku tindak pidana 378 KUHPidana dan atau Pasal 372 KUHPidana tentang penggelapan dan atau penipuan, AH, Umur 22 tahun, Desa Tegalurung Kec. Cilamaya Kulon Kab. Karawang

 

(2). Dengan maksud hendak menguntungkan dirinya atau dirinya dengan melawan hukum:

Bahwa pelaku AH. Alias H melakukan perbuatan pidana dengan cara menawarkan arisan jumlah gate tertentu dengan membayar dibawah harga namun di dapatkan korban tidak sesuai dengan yang di janjikan sebelumnya oleh pelaku.

 

(3). Baik dengan memakai nama palsu atau keadaan palsu :

Bahwa tersangka AH Alias H menarkan arisan kepada korban yang ternyata arisan tersebut fiktif

 

(4 ). Membujuk orang supaya memberikan suatu barang:

Atas perbuatan pelaku tersebut Diperkirakan terdapat korban sekitar 50 orang yang belum dibayarkan dengan total kerugian Rp. 1,9 milyar. (Red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *