Nekat!, KONI Karawang Bangun Gedung Setengah Miliar Tanpa SPK, Padahal Banyak Pejabat Didalamnya!

KARAWANG | SUARAKARAWANG.COM | Ramai menjadi perbincangan, terkait adanya proyek pembangunan ruang meetting (ruang rapat) dan ruang fitness di Kantor KONI Karawang yang diduga telah menyalahi aturan.

 

Pasalnya, dari informasi dilapangan, bahwa kedua bangunan tersebut telah dibangun tanpa adanya Surat Perintah Kerja (SPK), bahkan dengan anggaran yang sangat fantastis. Ruang rapat menelan anggaran sekitar Rp. 375 juta dan ruang fitness sekitar Rp. 175 juta.

 

Awak media pun mencoba mengkonfirmasikan hal tersebut kepada Ketua KONI Karawang, Sayuti Haris, Rabu (8/5/2024).

 

Melalui sambungan teleponnya, Haris membenarkan jika kedua bangunan tersebut dikerjakan tanpa adanya SPK dan tandatangan dirinya sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

 

“Benar ada dua pembangunan satu ruang rapat dan satu gudang yang dijadikan tempat fitness,” kata Haris membenarkan.

 

“Untuk kedua pembangunan ini belum ada pembicaraan khusus karena waktu itu saya larang untuk dibangun, namun pak Gunadi (Sekretaris KONI sebelumnya) memaksakan diri, makanya kalau ada apa-apa saya melibatkan wakil ketua untuk membahasnya. Karena bulan besok saja, masa jabatan saya sudah habis,” ujarnya lagi.

 

Terkait SPK dan sebagainya, diakui Haris dirinya memang belum menandatangani apapun yang menjadi syarat-syarat pekerjaan. Termasuk ketika pihak pelaksana (pemborong) meminta tanda tangan untuk pembayaran, Haris juga mengaku menolak.

 

“Benar tidak ada SPK, Pemborongnya datang ke saya minta tandatangan penagihan pun. Ya, saya gak mau, karena saya gak tahu apa-apa, saya gak berani. Kalau saya tanda tangan malah saya nanti yang disangka punya hutang,” ungkap Haris, seraya mengatakan jika dirinya tidak mengetahui secara pasti siapa pihak pelaksana pekerjaan dua ruang tersebut.

 

“Belum kami bayar. Bahkan waktu itu saya juga panggil pak Undang ( Bagian Sekretariat Forum Ahli Pengadaan Karawang Setda Kabupaten Karawang). Dan kata beliau memang harus diperhitungkan/ diproses. Ya, Tapi jangan membebankan karena pelaksana maunya mahal aja. Sementara di Rencana Kerja Anggaran (RKA) KONI, anggarannya tidak sebesar itu makanya ketika meminta tanda tangan saya, ya, saya tolak. Bingung saya,” paparnya lebih lanjut.

 

Haris mengungkapkan, terkait pembangunan dua ruang tersebut, sebagai Ketua dirinya sudah membicarakan permasalahan dengan para wakil ketua. Lalu apa jawabannya?, Haris menuturkan jika mereka juga sama-sama bingung.

 

“Para wakil ketua juga sudah tahu. Dan mereka juga sama kebingungan. Karena nilainya tidak sesuai dengan RKA,” tutupnya.

 

Diketahui berdasarkan, Susunan Personalia Penggantian Antar Waktu Kedua Kepengurusan KONI Kabupaten Karawang Masa Bakti 2020-2024, diantaranya adalah

 

Wakil Ketua I : Bambang Maryono

Wakil Ketua II : Nanan Taryana

Wakil Ketua III : Dedi Rustandi

Wakil Ketua IV : Oma Miharja Rizky

 

Sementara Badan Audit Internal

1. Endang Sodikin

2. Asep Saripudin

3. Yaneu Susanti

 

 

 

Red

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *