KARAWANG | SUARAKARAWANG.COM | Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Karawang berhasil mengamankan tiga pelaku pengoplosan gas elpiji subsidi.
Dari tangan para pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti terkait tindak kejahatan tersebut.
Wakapolres Karawang, Kompol Prasetyo PN, mengungkapkan bahwa pelaku telah melakukan tindak kejahatan penyuntikan gas subsidi 3 kg menjadi gas elpiji non-subsidi sejak bulan Desember 2023.
“Kegiatan tersebut sudah berlangsung cukup lama, para pelaku melakukan aktivitas ini sebanyak 4 kali dalam satu minggu dengan hasil sekitar 114 tabung gas 5 kg dan 12 kg setiap minggunya,” ujar Wakapolres pada Rabu 15 Mei 2024.
Para pelaku diamankan berdasarkan laporan dari masyarakat. Mereka berhasil ditangkap di Desa Karanganyar, Kelurahan Nagasari, Kecamatan Karawang Barat.
Pelaku yang diamankan adalah FH (41) dan AH (27) yang merupakan warga Karawang, serta IH (36) yang merupakan warga Purwakarta.
Menurut Wakapolres, para pelaku melakukan perbuatan tersebut dengan memasukkan gas subsidi ke dalam tabung gas non-subsidi merk Bright Gas dengan menggunakan pipa besi.
Mereka kemudian menyimpan tabung tersebut di atas tabung gas non-subsidi dan menggunakan es batu di leher tabung untuk mempercepat proses perpindahan isi.
“Pelaku melakukan penyuntikan gas ukuran 12 kg sebanyak 40 tabung setiap hari dan gas ukuran 5,5 kg sebanyak 10 tabung setiap hari. Dalam kurun waktu satu minggu, mereka bisa menghasilkan sebanyak 160 tabung,” terang Wakapolres.
Dalam aksi ilegal tersebut, para pelaku berhasil meraih keuntungan sebesar Rp592 juta selama lima bulan terakhir. Dari tangan para pelaku, polisi berhasil mengamankan satu unit mobil Suzuki Carry, 81 tabung gas 3 kg, 30 tabung gas 5,5 kg, 70 tabung gas 12 kg, 10 es batu, dan 8 alat penyuntik besi.
Para pelaku dijerat dengan pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah oleh pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, jo Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Ancaman hukuman yang dihadapi adalah penjara maksimal 6 tahun atau denda hingga Rp60 miliar.