KARAWANG | SUARAKARAWANG.COM | Polres Karawang menggelar konperensi pers atas tertangkapnya dugaan tindak penyalahgunaan gas subsidi 3 kg ke gas non subsidi 12 kg.
Kejadian berlatar laporan dari warga Klari pada Satreskrim Polres Karawang bahwa di lingkungan daerah Klari terjadi dugaan penyalahgunaan gas subsidi dari pelaku usaha melakukan konfersi dari tabung gas 3 kg ke tabung gas 12 kg.
Kemudian Satreskrim Polres Karawang melakukan penyidikan dan penyelidikan atas laporan warga tersebut ke lokasi kejadian (06/09/2022).
Diduga 4 orang sebagai tersangka inisial BR – pemilik usaha, EP (23) dan EK yang mengerjakan pemindahan isi gas, SG (46) – pemilik pangkalan.
Pelaku melanggarpasal 55 UU RI Nomot 22 Tahun 2021 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah diubah oleh cluster pasal 40 UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja, terancam sangsi 6 tahun penjara dan denda senilai 60 milyar.
Pelaku beraksi sejak 2021 dengan hasil 39 ribu tabung subsidi ke non subsidi 12 kg, terhitung selama 10 bulan.
Dari tindak penyalahgunaan tersebut negara dirugikan 1,2 milyar.
Hasil sitaan berupa tabung gas 419 tabung – gas 3 kg, 114 tabung – gas 12 kg, dan 70 tabung – gas 5,5 kg dan alat pemindah gas / suntikan, segel, uang, 3 unit mobil – 1 truk dan 2 carry bak terbuka.
Modusnya, seharusnya pangkalan mendistribusikan gas subsidi 3 kg pada masyarakat tetapi dijual pada oknum inisal B – oknum yang melakukan konfersi gas 3 kg ke gas 12 kg, dengan meraup keuntungan dari penjualan gas non subsidi 12 kg per @ Rp. 76.000 dan hasil pemeriksaan konsumen dirugikan 2x lantaran isi gas 12 kg hanya berisi 10 kg.
Sampai hari ini Satreskrim Polres Karawang masih mendalami kasus tersebut, dan apakah pangkalan gas di Karawang Barat milik inisial SG dapat perijinan dari Pertamina dan apakah pihak Pertamina mengetahui tindak penyalahgunaan tersebut.
Himbaunan Kapolres Karawang, AKBP Aldi Subartono, “Berhati-hatilah dalam membeli gas subsidi dan jika menemukan penyalahgunaan secepatnya melapor pada kepolisian setempat.” (JunBiull)