KARAWANG | SUARAKARAWANG.COM | Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal sistem pemilihan umum ( Pemilu) saat ini, apakah kembali lagi ke sistem proporsional tertutup atau tetap di sistem proporsional terbuka, sangat dinanti oleh para bakal calon anggota legislatif (Bacaleg).
Pasalnya, Putusan itu akan memberikan kepastian dalam memantapkan langkah mereka berkontestasi di Pemilu 2024 mendatang. Apalagi, mengingat pendaftaran bakal calon anggota legislatif sudah dimulai, yakni, sejak tanggal 2 Mei sampai 14 Mei 2023.
Bacaleg dari Partai Golkar Karawang Daerah Pemilihan (Dapil) 3, Pedes, Cibuaya, Tirtajaya, Batujaya dan Pakisjaya, Alek Sukardi kepada wartawan, Kamis (4/5/2023), usai mengikuti tes urine Badan Narkotika Nasional Karawang (BNNK) di gedung kantor DPD Golkar Karawang, ketika dimintai pandangannya mengenai sistem Pemilu yang saat ini ramai menjadi perbincangan publik, menyampaikan, jika dirinya lebih setuju Pemilu berjalan sebagaimana mestinya (Proporsional Terbuka).
Jujur ia mengaku sangat tidak setuju jika sistem Pemilu kini, kembali ke proporsional tertutup. Karena menurutnya hal itu akan menimbulkan kekacauan.
“Sebagai bacaleg jika kemudian Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan proporsional tertutup tentu ini kacau, membuat saya pesimis. Rugi ngapain saya harus capek-capek berjuang,” kata Alek yang saat ini juga, menjabat sebagai Kepala Desa Karya Mulya, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, menuturkan.
“Karena dimanapun yang namanya proporsional tertutup, petahana menguasai. Karena mereka punya power (kekuatan) yang dibutuhkan oleh partai masing-masing,” jelasnya lagi.
Kembali Alek menegaskan, proporsional tertutup sangat merugikan bagi bacaleg baru seperti dirinya.
Dikatakannya, Demokratisasi adalah sebuah mekanisme perubahan terhadap satu kekuasaan, dengan cara menjaring kepercayaan masyarakat melalui suara terbanyak.
” Kalau kemudian kembali ke proporsional tertutup , berarti kembali demokrasi kita mengalami kemunduran. Bahan bukan mundur lagi melainkan terjun bebas,” pungkasnya.
Reporter : Annisa Noviyanti