Apakah PKWT atau PKWTT Wajib Terima THR Sebelum 7 Hari Lebaran, Tegas Ketua Umum ASPHRI

KABUPATEN BEKASI | SUARAKARAWANG.COM |  Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja/buruh merupakan tradisi dan sebagai salah satu upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja/buruh dan keluarganya dalam merayakan Hari Raya Keagamaan. Kebijakan ini ditujukan untuk meningkatkan aspek kesejahteraan dan perlindungan bagi para pekerja.

Ketua Umum Asosiasi Praktisi Human Resouce Indonesia (ASPHRI) Yosminaldi yang juga sebagai Tim Asistensi Kemnaker RI mengingatkan perusahaan wajib membayar Tunjangan Hari Raya (THR) bagi seluruh karyawannya. THR tersebut dibayarkan selambat-lambatnya 7 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.

“Pembayaran THR bagi pekerja/buruh ini wajib diberikan sekali dalam setahun oleh perusahaan dan pembayaraannya sesuai dengan hari keagamaan masing-masing serta dibayarkan selambat-lambatnya 7 hari sebelum Hari Raya Keagamaan,”tegas Bang Yos sapaan akrabnya pada Kamis (06/04/2023).

“Apakah PKWT atau PKWTT, wajib menerima pembayaran THR. Karyawan yang bekerja secara terus menerus tanpa jeda, wajib menerima THR sesuai dengan masa kerja,” ujarnya.

Lanjut menjelaskan, karyawan yang memiliki masa kerja 12 bulan keatas wajib membayar THR sebesar satu bulan upah. Untuk karyawan yang memiliki masa kerja di bawah 12 bulan, perusahaan harus melakukan perhitungan pembayaran THR secara proporsional.

“Bagi pekerja atau karyawan, THR adalah sejenis “bonus” tahunan yang sudah pasti, normatif dan ditunggu-tunggu setiap menjelang hari raya keagamaan,” katanya.

Berbeda dengan pembayaran bonus tahunan biasa yang tidak menjadi kewajiban bagi perusahaan, karena pembayaran bonusnya berdasarkan keuntungan bisnis perusahaan yang sudah dihitung secara akuntabel.

Kecuali, kata pria yang juga sebagai pengamat ketenagakerjaan, jika sudah diatur dalam PP atau PKB, bonus tahunan perusahaan karyawan wajib dibayarkan sesuai aturan yang sudah tertulis pada PP/PKB Perusahaan.

Sementara itu, terkait dengan THR sudah diatur jelas pada Permenaker No. 6 tahun 2016 dan setiap tahun Menaker selalu mengeluarkan Surat Edaran (SE) untuk selalu mengingatkan pentingnya pembayaran THR bagi karyawan. Untuk tahun 2023, Menaker telah mengeluarkan SE No.M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023.

“Prinsipnya, pembayaran THR adalah sebuah kewajiban normatif yang harus dilaksanakan oleh perusahaan. Perhitungan pembayaran THR seharusnya sudah dianggarkan pada tahun sebelumnya oleh perusahaan,” jelasnya.

Tak hanya itu, Bang Yos sebagai Ketua Umum ASPHRI juga menghimbau kepada semua Praktisi HRD, khususnya para anggotanya yang berjumlah sekitar 1.100 Praktisi HRD tersebar di seluruh Indonesia,” diharapkan untuk selalu mematuhi dan mentaati semua aturan ketenagakerjaan yang berlaku secara konsisten dan konsekwen,”harapnya.

“Apalagi peran Praktisi HRD sangat penting dan strategis dalam menjalankan sistem dan mekanisme Hubungan Industrial Pancasila yang dinamis, harmonis dan berkeadilan. Tentunya agar keberlangsungan bisnis perusahaan dapat memberikan keuntungan bagi kedua belah pihak (Pengusaha & Pekerja) secara proporsional, adil dan produktif,”pungkasnya. (Rls.)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *