KARAWANG | SUARAKARAWANG.COM | Proyek pengadaan air conditioner (AC) di Dinas Pendidikan dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Karawang melalui Bidang Dikmas diduga menjadi ladang permainan sejumlah oknum untuk melakukan tindak korupsi.
Informasi yang beredar menyebutkan adanya mark -up anggaran dalam pembelian 6 unit AC bertipe R32 Merk Polytron yang diperuntukan untuk TK Negeri Bunda Cinta yang berlokasi diwilayah Kelurahan Tanjung Mekar , Kecamatan Karawang Barat, senilai Rp. 33 juta yang bersumber dari APBD Kabupaten Karawang tahun anggaran 2025. Dimana harga AC perunit dialokasikan terlalu mahal dengan harga yang sebenernya dipasaran.
Wartawan suarakarawang.com pun mencoba mengkonfirmasi terkait kebenaran kabar tersebut kepada Kepala sekolah TK Negeri Bunda Cinta, Iyus.
Kepada wartawan , Rabu (23/4/2025), Iyus mengatakan jika pihaknya tidak tahu menahu terkait teknis pengadaan AC tersebut, karena hanya sebagai pihak penerima saja.
“Benar 6 unit , yang lainnya saya tidak tahu menahu tipe nya apa anggarannya berapa saya hanya menerima saja, karena dinas (Pak Teddy) menghubungi bahwa ada bantuan AC dan pemasangannya dari dinas ada sebanyak 12 orang. Ini proyeknya pak Daman yang ngurusnya,” ungkapnya.
Lebih lanjut awak media pun mengkonfirmasikan hal tersebut kepada Plt Kepala Bidang Dikmas Dinas Pendidikan dan Olahraga Kabupaten Karawang , Sutarman, Rabu (23/4/2025), dikantornya.
Setelah mengetahui maksud dan tujuan apa yang akan dikonfirmasikan awak media, Sutarman pun tak beberapa lama memanggil Bidang Pengadaan Teddy.
“Sebentar kita panggil pak Teddy, karena beliau yang memahami dan punya data,” ucapnya.
Dalam kesempatan tersebut, didampingi Sutarman, dijelaskan Teddy, bahwa pengadaan 6 unit AC untuk TK Negeri Bunda Cinta sudah sesuai dengan harga di e-catalog.
“Betul total pagu anggaran sebesar Rp. 33 juta dilaksanakan secara e-catalog. Per-unitnya kita beli Rp. 5,5 juta. Dan di SIPD memang seperti itu harganya, ” kata Teddy, PPK bagian pengadaan AC.
Menurut Teddy, pihaknya telah berkontrak sehingga tidak bisa membeli AC dimana saja.
“Kita kan berkontrak jadi tidak bisa beli ditoko mana aja. Di SIPD- nya memang seperti itu harganya. Dan itu harganya sudah paling murah. Jadi kita tidak bisa beli yang lebih murah karena berkontrak. Tidak bisa sembarangan,” tandasnya.
Ketika disinggung mengenai mengapa harga AC yang dibeli lebih mahal dari harga unit AC bertipe sama yang sewajarnya sekitar Rp. 3 juta-an?, Sutarman menjawab jika harga disetiap toko itu berbeda. Dan harga AC per-unit Rp. 5 juta itu sudah paling murah.
“Tiap toko memang harganya berbeda dan kita cari yang paling murah. Dan harga yang kita beli sudah sesuai dengan SIPD-nya. Dan sebenarnya anggarannya masih kurang karena ada beberapa item yang belum tercover, sehingga kita pas -pasin sesuai kebutuhan sekolah,” ujar Teddy lagi.
Reporter : Juna