KARAWANG | SUARAKARAWANG.COM | Bank BJB mengumumkan penagihan pajak daerah di atas Rp 10 ribu dibebankan biaya layanan sebesar Rp 2.500. Keputusan tersebut ditetapkan per tanggal 12 Juli 2023.
Atas hal itu, pengamat ekonomi Karawang, Saleh Efendi menilai kebijakan bank bjb menetapkan biaya layanan bagi wajib pajak (WP) merupakan hal keliru.
“Dari mana logika hukumnya, bayar pajak dikenakan beban, yang seharusnya pihak bank BJB bersyukur dengan kesadaran masyarakat wajib pajak atau mau bayar via bank bjb,” kata Saleh, Senin (17/7/2023).
Menurutnya, kebijakan biaya tambahan tersebut berpotensi menggerus semangat masyarakat dalam membayar pajak.
Sebab, mantan Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Karawang ini menilai, membangun kesadaran masyarakat dalam taat pajak merupakan hal sulit.
Dirinya meminta Bupati Karawang, Cellica Nurrachadiana melakukan evaluasi agar kewajiban beban biaya tersebut dibatalkan.
“Itu sudah tidak layak, sepantasnya bjb membatalkan. Masa bupati diem aja ada kebijakan ini? Tujuan pemerintah itu kan meminta kesadaran warga tapi ini dikenakan biaya,” cetusnya.
Sementara, Pimpinan Cabang BJB Karawang, Maman Rukmana menegaskan, munculnya biaya layanan dalam pembayaran pajak daerah merupakan kebijakan direksi pusat.
“Adanya biaya layanan itu ketentuan SOP dari pusat, jadi bukan di Karawang aja, di daerah lain pun sama diberlakukan,” ujarnya.
Lagipula, kata dia, pemberlakuan biaya tersebut hanya diterapkan di counter teller jaringan bank BJB seperti di layanan BJB Digi, Digicash maupun mesin ATM.
Kemudian, pemberlakuan biaya jasa dalam penerimaan pajak pun dikecualikan untuk pembayaran kolektif melalui aplikasi Pos PBB.
“Dan di channel lain seperti di gerai minimarket pun tidak ada biaya jasa layanan,” jelasnya.
Maman menambahkan, kebijakan tersebut juga telah disosialisasikan kepada sejumlah organisasi perangkat desa.
Hal itu ditujukan agar maksud dari kebijakan tersebut bisa tersampaikan secara utuh dan jelas.
“Ketika kita sosialisasikan hanya sebagian kecil yang mempertanyakan. Mereka baik Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia ( APDESI ) maupun Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia ( PAPDESI ) mengaku tidak keberatan dan hanya meminta layanan pajak bisa dipermudah,” paparnya. (*)