KARAWANG | SUARAKARAWANG.COM | Dedi Iskandar atau yang biasa akrab disapa Dedi Lubang dilaporkan ke Polres Karawang terkait dugaan penipuan pengelolaan lahan sawah aset Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Karawang.
Menanggapi hal tersebut, Dedi Lubang pun memberikan penjelasan dengan didampingi seorang petani penggarap bernama Marta.
Sebelumnya, oleh pihak pelapor, Marta di klaim sebagai petani penggarap yang juga merupakan salah seorang korban dugaan penipuan oleh Dedi Iskandar.
Kepada awak media, bertempat di kantor DPC Gerindra Karawang, Sabtu 6/7/2024), Marta (60thn) membantah jika dirinya menjadi salah satu dari belasan warga petani peggarap yang melaporkan Dedi Lubang ke pihak Kepolisian Resor (Polres) Karawang.
Marta menuturkan, ia memang pernah mengeluarkan sejumlah uang sewa kepada Dedi Lubang untuk menggarap sebidang lahan sawah. Namun, jelasnya, lahan sawah yang akan digarap itu bukan lahan aset Pemkab Karawang, dan urusan biaya sewa menyewa sudah diselesaikan antara Dedi Lubang dengan dirinya.
“Kalau saya pribadi tidak ada masalah dengan Dedi Lubang, dan semua urusan biaya sewa menyewa sudah selesai,” kata Marta
“Saya juga kaget ketika dikabari pak Dedi, kalau saya disebut-sebut sebagai salah satu korban dugaan penipuan dan melapor polisi. Engga, saya tidak ada masalah dengan Dedi Lubang,” ungkapnya menandaskan.
Ditempat yang sama, Dedi Lubang menyayangkan dengan adanya pelaporan terhadap dirinya ke polisi, apalagi dengan mengatakan kepada publik atau khalayak ramai bahwa ia telah menipu belasan petani penggarap hingga ratusan juta rupiah.
Dikatakannya, apa yang dilaporkan Dasim itu tidak benar. Bahwa apa yang dilakukannya berdasarkan surat kuasa (perintah) dari Acep Jamhuri yang pada tahun 2020 lalu menjabat sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Karawang.
Ia mengaku mengatongi Surat Kuasa tersebut karena diperintah oleh Acep Jamhuri untuk membenahi pengelolaan lahan sawah oleh petani penggarap yang saat itu dikoordinatori oleh seseorang berinisial E dan dalam dua tahun tidak kunjung membuahkan hasil sesuai kesepakatan.
“Jadi awalnya, lahan garapan seluas kurang lebih 7 Hektar tersebut dikelola oleh E dan S yang diberi kuasa oleh Acep Jamhuri. Akan tetapi dalam perjalanannya, pengelolaan tidak berjalan sebagaimana mestinya, ya, kalau mau dibilang kacaulah, dan saya kemudian diperintahkan (diberi kuasa) untuk membenahi dan uang-uang itu saya gunakan untuk menutupi kekacauan diawal tadi, dan Alhamdulillah, hasilnya ada, kami juga sering mengirim beras ke Pak Acep. Tanya saja pak Marta,” jelas Dedi Lubang seraya menunjukan selembar Surat Kuasa dari Acep Jamhuri, kuitansi dan dokumentasi dirinya dengan para petani.
“Dan saya tekankan , bahwa lahan sawah garapan yang saya kelola dan hari ini menjadi bahan pelaporan di kepolisian, bukanlah Aset Pemda Karawang, namun lahan sawah hak milik, dan ini bisa dibuktikan dari surat kuasa yang saya pegang ini,” ungkapnya lagi.
Namun demikian, lanjut Dedi, dirinya tidak ingin banyak bicara dan berbalas pantun dimedia yang nantinya justru akan semakin melebar dan dapat merugikan kepada pihak pelapor. Untuk menunjukan jika ia masih memiliki itikad baik, Dedi Lubang pun mengajak para petani penggarap yang merasa masih punya urusan dengan dirinya untuk sama-sama menyelesaikan permasalahan ini dengan musyawarah.
“Saya bisa saja buka semua kepada wartawan, tapi sudahlah, saya juga tidak mau melebar yang nanti dapat merugikan pihak tertentu. Saya hanya ingin beritikad baik, duduk bersama dengan para petani penggarap untuk menyelesaikan permasalahan ini. Kalau memang ada sangkut paut (uang yang belum dikembalikan) saya didalamnya, saya akan selesaikan, ayo kita mediasi, kita selesaikan sama-sama,” ujar Dedi.
“Kalau tidak bisa diselesaikan secara musyawarah, tidak ada masalah, saya akan ikuti prosesnya, jika dipanggil Polisi saya pasti akan kooperatif, karena saya juga pegang bukti-bukti,” ucapnya lagi.
Sebelumnya, Belasan orang warga Kecamatan Karawang Barat, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, melaporkan seseorang berinisial “DI”, warga Kecamatan Karawang Timur, ke Polres Karawang.
13 orang tersebut merasa dirugikan dan tertipu atas perbuatan “DI” yang menawarkan untuk menyewakan tanah sawah aset Pemda Karawang namun setelah mereka (Tiga Belas Korban) menyetorkan uang sewa kepada “DI”, hingga hari ini, lahan sawah yang disewa tak kunjung ada.
Kuasa Hukum korban, ADV. Nisan Radian SH., & rekan., mengatakan ada sekitar 13 orang korban yang sudah mengeluarkan uangnya untuk membayar biaya sewa lahan sawah aset Pemda Karawang kepada “DI”, yang sampai saat ini belum juga kunjung terealisasi.
“Para korban ini sudah membayar atau mengeluarkan uangnya, dihitung-hitung total kerugian ke -13 korban ini bisa mencapai hingga ratusan juta rupiah , tapi lahan sawah yang akan digarap tidak ada. Sampai sekarang sejak tahun 2020 lalu, sudah berapa lama klien kami menunggu,” ungkap Nisan Radian yang akrab disapa Icang Rahardian ini.
Menurut Icang Rahardian, sebelum memutuskan melaporkan “DI” ke Polres Karawang, kliennya Dasim sudah beberapa kali melakukan penagihan kepada “DI”, namun yang bersangkutan selalu memberikan janji.
Dengan demikian, lanjut Icang Rahardian, kliennya bersama belasan korban lainnya memutuskan untuk melaporkan “DI” ke Satreskrim Polres Karawang. Dengan nomor laporan : LP/B/838/VI/2024/SPKT/POLRES KARAWANG/POLDA JAWA BARAT.
“Yang kami laporkan adalah dugaan Tindak Pidana Penipuan/Perbuatan Curang Pasal 378 KUHP. Kami berharap Polisi dapat segera menindaklanjuti,” tutupnya.
Reporter : Red