KARAWANG – Desa Cimahi, Kecamatan Klari terpilih mewakili Kabupaten Karawang mengikuti penilaian program Replikasi Desa Antikorupsi yang diinisiasi Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Jawa Barat bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pelaksanaan program Replikasi Desa Antikorupsi merupakan upaya dalam membangun tata kelola pemerintahan desa yang akuntabel, transparan dan bebas dari praktik korupsi.
Irban Investigasi Inspektorat Provinsi Jawa Barat Akhmad Mukhlis menyampaikan, indikator penilaian program Replikasi Desa Antikorupsi meliputi penguatan tata laksana, penguatan pengawasan, penguatan kualitas pelayanan publik, partisipasi masyarakat dan kearifan lokal.
“Kegiatan ini sejalan dengan komitmen Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat untuk membentuk zona integritas diseluruh layanan. Oleh karena itu nanti tim akan melakukan penilaian terkait lima point yang telah disebutkan tadi,” ujar Akhmad Mukhlis di Kantor Desa Cimahi, Kamis (10/10/24).
Inspektur Inspektorat Daerah Kabupaten Karawang H. Asip Suhendar menuturkan bahwa kegiatan tersebut menjadi tolak ukur bagi seluruh desa khususnya dalam menjalankan kegiatan pemerintahan.
Ia berharap kegiatan tersebut mampu memberikan hasil yang maksimal dan kedepannya mampu diimplementasikan dan dipertanggungjawabkan terkait indikator Desa Antikorupsi.
“Selamat untuk Desa Cimahi, mudah-mudahan kita bisa mempertahankannya, mempertanggungjawabkannya, bisa kuat integrasi untuk mengimplementasikannya serta menjadi Desa Percontohan,” ujarnya.
Sebagai informasi, proses pemilihan desa percontohan ini dilakukan sesuai dengan indikator yang ditetapkan oleh KPK kemudian mengikuti tahapan administrasi hingga verifikasi lapangan oleh Tim Penilaian Percontohan Desa Antikorupsi tahun 2024. (Diskominfo)