KARAWANG | Pelaporan atas Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI terus berjalan.
Ketua Lembaga Bantuan Hukum Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (LBH GMBI) Karawang, Eigen Justisi menegaskan pihaknya akan terus mengawal.
Dikatakan Eigen, sejak dilaporkan beberapa bulan lalu, pelaporan tersebut belum ada tindaklanjut atau proses dari KPK itu sendiri.
“Perihal itu belum ada tindak lanjut apa-apa, dan kami pun masih tetap memantau (mengawal) pelaporan tersebut,” kata Eigen.
Mengenai desas- desus mengenai pencabutan sudah adanya kesepakatan pencabutan laporan antara pihaknya dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Karawamg dalam hal ini Bapenda, Ia pun dengan tegas membantahnya.
“Belum ada ,” tandas Eigen.
Laporan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi tersebut, didasarkan pada dugaan pelanggaran terhadap Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi.
Tak hanya itu, dugaan “kenakalan” Bapenda Karawang juga mencuat, dengan keluarnya surat tagihan denda (STD) BPHTB kepada PPAT /PPATS yang kedapatan telat memberikan laporan Bulanan kepada Bapenda Kabupaten Karawang dan kepada PPAT/PPATS yang telah menandatangani akta hak atas tanah dan/atau bangunan sedangkan wajib pajak belum menyerahkan bukti SSPD yang diduga untuk menekan wajib pajak PPAT/PPATS.
Pasalnya, Dalam surat tagihan tersebut Bapenda Karawang telah merubah isi pasal dalam Peraturan Daerah yang belaku dengan menambahkan kalimat “Yang Telah Divalidasi Pejabat Bapenda”.
Padahal, dalam Perda 17 tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Pasal 106 ayat (1) tertulis bahwa, Dalam hal Wajib Pajak atau Wajib Retribusi tidak memenuhi kewajiban di bidang perpajakan Daerah dan Retribusi, Wajib Pajak atau Wajib Retribusi dikenakan sanksi administratif berupa bunga, denda, dn/atau kenaikan Pajak atau Retribusi.
Perda 4 tahun 2011 pasal 9 berbunyi Pejabat Pembuat Akta Tanah/Notaris hanya dapat menandatangan i akta
pemindahan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan setelah Wajib Pajak
menyerahkan bukti pembayaran pajak berupa Surat Setoran Pajak Daerah
(SSPD).
Lalu pada Pasal 11 berbunyi Pejabat Pembuat Akta Tanah/Notaris dan Kepala Kantor yang membidangi Pelayanan Lelang Negara, yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan ayat (2) dikenakan sanksi admistratif berupa denda sebesar Rp 7.500.000,00 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) untuk setiap pelanggaran.
Ini sungguh ironis, oknum pejabat Bapenda Kabupaten Karawang diduga telah berani merubah sebuah pasal dalam peraturan perundang-undangan tanpa menempuh mekanisme yang seharusnya sebagaimana telah diatur, diduga hanya untuk memperkaya diri dan golongannya.
Bahkan hal tersebut juga dikabarkan tersendus oleh BPK RI pada bulan Mei tahun 2024 lalu dalam temuannya.
Sementara itu, Plt Kepala Bapenda Kabupaten Karawang, Sahali ketika dikonfirmasi awak media, mengutip dari deraphukum.click melalui pesan Whatsappnya membantah ada perubahan pasal yang dilakukan pihaknya.
Menurut Sahali, surat tagihan itu sudah sesuai dan tidak ada yang dirubah.
“Secara aturan kami sudah sesuai dan tidak ada pasal yang dirubah,” kata Sahali.
“Saya bingung menanggapi karena tidak tahu,” tambahnya ketika ditanya mengenai pelaporan KPK atas Bapenda Karawang yang hingga saat ini masih bergulir. (Red)