KARAWANG | SUARAKARAWANG.COM | Menanggapi pelaporan dirinya, ke Inspektorat dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Karawang. Kepala Desa Mulyasari Kecamatan Ciampel, Kabupaten Karawang Jawa Barat, Margono menjelaskan tentang kronologis permasalahanan yang menimpa dirinya tersebut.
“Beberapa waktu lalu, kami pemerintahan desa termasuk saya ketua LMDH ada laporan dari Asisten Perhutani (Asper) atau Resor Pemangkuan Hutan (RPH) Perhutani kaitan adanya pengukuran di salah satu wilayah di Desa Mulyasari, sementara surat tugas pengukuran itu adalah untuk pengukuran di Desa Mulya Sejati,” kata Margono, Senin (12/6/2023), kepada awak media, dikantor Desa Mulyasari didampingi Camat Kecamatan Ciampel, Agus Sugiono.
“pengukuran masuk wilayah desa kami (Mulyasari), hampir seluas 8 bidang hektar, sehingga saya pun langsung melakukan klarifikasi ke Badan Pertanahan Nasional (BPN), dan BPN mengatakan pihak mereka mengatakan tidak mengetahui posisi tanahnya Perhutani, akhirnya clear dengan BPN,” ulasnya lagi.
Sementara itu, lanjut Margono, dari pihak Perhutani mungkin langsung menindaklanjuti permasalahan tersebut diatas, ke Penegakan Hukum (Gakum) Kementerian Lingkungan Hidup.
“turunlah tim sebanyak 5 orang dari Gakum Kementrian Lingkungan Hidup dengan memberikan tembusan kepada pemerintahan desa serta musyawarah pemerintahan kecamatan (Muspika), untuk melakukan pemasangan plang,”jelasnya.
“dan perlu saya tegaskan, sebagai LMDH saya tidak memihak kepada Perhutani, saya hanya penengah. Saya (Desa Mulyasari) waktu itu dengan dengan Mulya Sejati dan Kutanegara turun kelapangan untuk pemasangan plang mendampingi pihak Kementrian selama 3 hari,” tandas Margono yang juga merangkap menjadi Ketua Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) Mulyasari.
Ia menambahkan, dengan luas lahan Perhutani sekitar 320 Hektar, pihaknya coba mengkelola agar dapat bermanfaat buat pemerintahan desa maupun masyarakat.
” Itu tujuan kami, bukan kami mau mengusik mereka yang mempunyai tanah itu. Pada intinya saya sebagai kepala desa selalu adil dan bijak kalau mereka mau berkomunikasi, namun semenjak mereka sidang, tidak ada komunikasi ke saya masa sekali dan tidak dilibatkan,” pungkasnya.
Sebelumnya, dilansir dari bacaklik.com,
Dengan membentangkan poster bernada protes, empat orang warga Ciampel mendatangi kantor Inspektorat dan DPMD Kabupaten Karawang, di dampingi kuasa hukumnya H Elyasa Budianto SH untuk melaporkan Kepala Desa Mulyasari, Margono atas dugaan penyalah gunaan wewenang.
Ara, Aceng, Adang dan Dadang, empat orang warga Kecamatan Ciampel yang bersengketa lahan dengan Perhutani, mendatangi kantor Inspektorat dan Dinas DPMD Karawang untuk menyampaikan aspirasi dan keluhan atas ketidakadilan yang mereka terima terkait sengketa lahan.
“Kami menyimpulkan bahwa eksekusi tersebut merupakan eksekusi Swata, karena pada saat eksekusi lahan tidak disertai dengan petugas / pejabat Pengadilan Negeri Karawang, dan berdasarkan informasi yang kami terima belakangan ini, diketahui pejabat dari Pengadilan Negeri Karawang tidak mengabulkan keinginan eksekusi pihak Perhutani karena telah muncul gugatan baru dari pihak kami empat orang masyarakat Ciampel dengan nomor perkara 42/Pdt.G/2023/PN.Krwg tanggal 10 April 2023,” ungkapnya.
Reporter : Annisa Noviyanti