KARAWANG | SUARAKARAWANG.COM |DPRD Kabupaten Karawang menggelar Rapat Paripurna dengan agenda persetujuan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Karawang Tahun 2024, yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Karawang, Jumat (2/5/2025).
Dalam laporannya, Bupati Karawang, H. Aep Syaepuloh menyampaikan bahwa LKPJ merupakan bentuk kewajiban konstitusional sebagai pertanggungjawaban penyelenggaraan pemerintahan selama satu tahun anggaran.
“LKPJ ini bukan hanya laporan administratif, tetapi juga pertanggungjawaban moral kami kepada masyarakat Karawang yang telah memberikan amanah untuk menjalankan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik,” ujar Bupati Aep.
Ia juga mengapresiasi DPRD Karawang yang telah menyetujui LKPJ Tahun 2024. Meski begitu, Bupati Aep mengakui masih ada kekurangan, tantangan, dan ruang perbaikan yang harus menjadi perhatian bersama.
“Alhamdulillah, DPRD telah menyetujui LKPJ Tahun 2024. Namun, kami menyadari masih ada kekurangan dan tantangan yang harus kita benahi bersama,” ungkapnya.
Bupati Aep menegaskan, seluruh catatan strategis, saran, kritik, serta rekomendasi yang disampaikan DPRD Karawang akan dijadikan bahan evaluasi untuk meningkatkan kualitas pemerintahan yang lebih baik, transparan, dan berorientasi pada pelayanan publik.
“Semua rekomendasi yang disampaikan melalui laporan Badan Anggaran DPRD akan menjadi pedoman perbaikan ke depan,” tegasnya.
Selain pembahasan LKPJ, Rapat Paripurna juga membahas Persetujuan dan Penetapan Raperda tentang Pencabutan 25 Peraturan Daerah, serta pengumuman Masa Reses III DPRD Karawang Tahun Sidang 2024/2025.
(Diskominfo)