Dua Pelaku Penipuan Bermodus Penerimaan Kerja Dibekuk Polisi

KARAWANG | SUARAKARAWANG.COM | Dua Oknum yang diduga mengaku sebagai Pegawai Kantor Cabang PT. Kobra Jaga Negara (KJN), yang beralamat di Gang Sungwon, Desa Purwasari, Kecamatan Purwasari, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, di tangkap polisi.

 

Kapolres Karawang , AKBP Wirdhanto Hadicaksono dalam pers rilisnya kepada awak media, Selasa (5/12/2023) menyampaikan, oknum pegawai PT. KJN dilaporkan Sugeng Wiyoto yang mewakili empat orang korban ke Polres Karawang atas dugaan penipuan yang dilakukan AS (56 thn) dan KD (56 thn).

 

Adapum motif perbuatan, Kapolres mengungkapkan, Pelaku melakukan dugaan tindak pidana tersebut dengan menjanjikan korban untuk bekerja sebagai Security di PT.CLAMA INDONESIA dengan menggunakan uang administrasi sebesar Rp.4.000.000,-.

 

Untuk meyakinkan korbannya, lanjut Kapolres lagi, pelaku menyerahkan seragam PDL Security dan Surat Perintah Kerja serta melakukan pelatihan berikut sudah diinformasikan tentang pembagian regu pengamanan di perusaah tersebut. Lalu pelaku menjanjikan akan bekerja pada akhir bulan dan bilamana tidak masuk uang akan kembali.

 

“namun ternyata PT. KJN tersebut diketahui tidak ada kerjasama dengan PT.CLAMA INDONESIA tentang perekrutan kerja, sehingga korban merasa tertipu dan melaporkan kepada pihak Kepolisian,” kata Kapolres.

 

Berikut Kronologis Kejadian, Pada hari bulan 6 September 2023 korban datang ke kantor PT.KOBRA JAGA NEGARA bersama dengan saksi sdr.ASEP untuk melamar pekerjaan melalui PT.KOBRA JAGA NEGARA dgn membawa berkas lamaran kerja serta membayar uang administrasi sebesar Rp.2.000.000,- melalui admin dan diserahkan kepada tersangka dan 3 hari berikutnya diberikan seragam PDL Security dan dijanjikan akan bekerja di PT.CLAMA INDONESIA yg beralamat di Kawasan BIC Kec.Bungursari Kab.Purwakarta pada akhir bulan. Dan 7 hari kemudian dilakukan pelunasan sebesar Rp.2.000.000,- dan korban diberikan Surat Perintah Kerja yg dijanjikan akan bekerja pada tanggal 25 – 28 September 2023 yg ditandatangani oleh tersangka. Pada tengah perjalanan korban diarahkan datang ke kantor PT.KOBRA JAGA NEGARA untuk dilakukan pelatihan oleh tersangka 2 dengan menjelaskan penempatan sebagai Security serta pembagian regu. Setelah tanggal yg sesuai dengan SPK tersebut terlewati korban tidak juga bekerja dan akhirnya pada tanggal 3 November 2023, tersangka 2, saksi 1, saksi 2, saksi 3 mendatangi PT.CLAMA INDONESIA untuk menanyakan kepastian apakah ada kerjasama dengan PT.KOBRA JAGA ARA, namun setelah bertemu dengan salah satu staf HRD mengkonfirmasi bahwa PT.CLAMA INDONESIA tidak ada kerjasama dengan PT.KOBRA JAGA NEGARA, lalu tersangka berjanji akan mengembalikan uang kepada korban pada tanggal 30 November 2023, namun pada tanggal tersebut tersangka belum mengembalikan uang milik korban dan akhirnya melaporkan kepada pihak Kepolisian.

 

“Barang bukti yang kita amankan, 1 (satu) Set Baju seragam security, 1 (satu) set Baju Seragam Safari, 2 (dua) lembar kwitansi penerimaan uang dan 1 (satu) lembar Surat Pengantar Kerja dari PT.KOBRA JAGA NEGARA ke PT.CLAMA INDONESIA,” ungkapnya.

 

Pasal yang dipersangkakan adalah, Pasal 378 KUHPidana tentang penipuan dengan ancaman kurungan 4 tahun penjara. (Red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *