Eva Nurfadilah, SH, MH : Penahanan Mantan Sekdes Dawuan Barat Dinilai Janggal

KARAWANG- Kuasa Hukum Mantan Sekdes Dawuan Barat, Eva Nur Fadilah, SH., MH menyebut penahanan mantan Sekretaris Desa (Sekdes) Dawuan Barat yang diduga melakukan pemalsuan dokumen surat kematian warganya dinilai janggal.

 

“Saya selaku kuasa hukum Ibu Kanhti Rahayu, dia dulu sebagai sekdes Dawuan Barat, dia ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen, dokumennya berupa surat kematian,” kata Eva, Senin (8/5/2023) di Kantor Lapas Kelas IIA Karawang.

 

Menurut Eva terkait dikatakan pemalsuan dokumen (surat kematian-red) harus lah jelas dan ada pembanding, mana dokumen yang asli dan mana dokumen yang palsu.

 

“Yang kita sebut pemalsuan dokumen itu pasti ada yang palsu dan yang asli ya, ketika dikatakan yang satu palsu, yang aslinya yang mana, harus ada pembanding, sedangkan ini belum jelas pemalsuan nya dimana, penetapan tersangka pun kita belum menerima, surat penetapan penahanan pun saya belum menerima, tapi klien saya hari ini diperiksa tahap dua, langsung dibawa ke lapas, langsung pemeriksaan kesehatan kemungkinan langung ada penahanan,” jelasnya.

 

Lebih lanjut Eva membeberkan Klien nya pertama kali di panggil tahun 2019 sebagai saksi, tiba-tiba panggilan ke dua sebagai tersangka atas dugaan pemalsuan dokumen tanpa ada penetapan tersangka terlebih dahulu.

 

“Ini menurut saya janggal, saya sudah coba tanyakan ke penyidik, menurut penyidik surat penetapan tersangka nya ada tapi tidak dapat satu- satu surat penetapan tersangkanya karena tersangka nya banyak, cuma alasan itu menurut saya tidak logis, karena seharusnya kalaupun banyak harus jelas namanya siapa? Alamatnya di mana? Karena ini dokumen tidak bisa main-main jadi sampai saat ini kita belum mendapat surat penetapan tersangka,” jelasnya lagi.

 

Masih menurut Eva, pada tahun 2016 Ibu Kanthi masih menjabat sebagai Sekdes di Dawuan Barat, pada waktu itu ahli waris datang ke kantor desa untuk membuat surat kematian berdasarkan keterangan yang di berikan ahli waris.

 

Ibu Kanthi yang berstatus sebagai pelayan masyarakat mewakili Kepala Desa yang tidak ada, ia pun menandatangani dokumen tersebut, tercatat dibuku register ada buktinya dan buku register tersebut dijadikan barang bukti dipersidangan sengketa tanah.

 

“Tiba-tiba tahun 2019 setelah surat tersebut dijadikan alat bukti di pengadilan dalam perkara gugatan hak atas tanah ada laporan pemalsuan dokumen dan Bu Kanthi diundang sebagai saksi karena telah menandatangani surat tersebut, tiba-tiba Bu Kanthi ditetapkan sebagai tersangka, padahal seharusnya sebagai pelayanan masyarakat tidak bisa diterapkan tersangka sekalipun dokumen itu palsu harusnya orang yang memberikan keterangan yang dianggap memalsukan dokumen, langkah hukum yang akan kita ambil setelah ini, kita akan ajukan Pra Peradilan,” pungkasnya. (Gie)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *