KARAWANG |SUARAKARAWANG.COM | Rencana Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang untuk me-ruislag (tukar guling), 4955 meter lahan aset Pemkab yang saat ini diatasnya terdapat bangunan parkir Ramayana (City Plaza) milik PT. Jakarta Inti Land nampaknya belum akan berjalan mulus.
Pasalnya, dikabarkan sejumlah fraksi di DPRD Kabupaten Karawang menolak menyetujui dan meminta Pemkab Karawang mengulang kembali proses ruislag tersebut, sesuai dengan tahapan dan mekanisme yang diatur dalam Permendagri No. 19 tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, dan Peraturan Daerah (Perda) No. 8 tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Kabar ini terungkap pada saat rapat ekspose antara pimpinan dewan dan pimpinan Fraksi DPRD bersama Tim Panitia Ruislag Pemkab Karawang yang diketuai Sekretaris Daerah Kabupaten Karawang dan Sekretaris, BPKAD Kabupaten Karawang, juga Perwakilan Konsultan Jasa Penilai Publik (KJPP).
Dan hari ini, Rabu 6 September 2023, Fraksi Golkar menyatakan sikapnya, bahwa Fraksi Golkar dengan tegas menolak menyetujui proses ruislag yang saat ini sudah berjalan.
Fraksi Golkar menyampaikan, pihaknya tidak akan menyetujui, sampai Tim Panitia Ruislag menempuh proses ruislag sesuai dengan prosedur atau mekanisme yang diatur dalam perundang-undangan.
“Kami dari Fraksi Golkar telah mengkaji dan menganalisa, bahwa Fraksi Golkar tidak menyetujui proses ruislag Pemkab Karawang dengan PT. Jakarta Inti Land (JIL), karena dalam proses ruislag saat ini, ada prosedur atau mekanisme yang dilewati. Sehingga kami memandang bahwa ini perlu dilakukan proses ulang,” ungkap Sekretaris DPD Partai Golkar Karawang yang juga duduk menjabat sebagai Ketua Komisi 4 DPRD Kabupaten Karawang, Asep Syaripudin atau yang akrab disapa Asep Ibe kepada wartawan, Rabu (6/9/2023), dikantornya.
Dikatakan Asep Ibe, Permendagri No. 19 tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, tukar menukar tanah dan/atau barang yang merupakan aset pemerintah daerah itu harus melalui persetujuan lembaga DPRD. Bukan persetujuan pimpinan DPRD. Artinya, ia menjelaskan, keputusan lembaga DPRD adalah keputusan fraksi – fraksi didalamnya (kolektif kolegial).
“Nah hari ini, kami merasa prosedur atau mekanisme itu terlewati. Di tanggal 31 Mei 2023 lalu, Tim Panitia Ruislag Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang sudah melayangkan surat persetujuan DPRD yang sudah ditandatangani Bupati. Dimana seharusnya dilakukan ekspos terlebih dahulu bersama kami lembaga DPRD, sebelum ada persetujuan DPRD,” ungkap Asep Ibe.
Dijelaskannya lebih lanjut, expose itu harus dilakukan secara terbuka. Berapa luas lahan penggantinya, lokasinya dimana, apa saja langkah-langkah yang telah dilakukan tim appraisal atau KJPP, baru kemudian disampaikan ke lembaga DPRD, untuk lanjut ke proses pengambilan keputusan berdasarkan keputusan masing-masing Fraksi.
” misalnya, titik -titik lokasi lahan pengganti, ini harusnya melalui proses expose yang disampaikan tim panitia ruislag, nanti baru keputusan DPRD, apakah menyetujui atau tidak menyangkut titik tersebut, baru berbicara harga dan teknis lainnya,”papar Asep Ibe.
Kemudian, terkait adanya rumor bahwa proses ruislag yang diajukan Tim Panitia Ruislag sudah mendapat persetujuan dari Ketua DPRD Kabupaten Karawang, Asep Ibe menandaskan, pihaknya sudah mengkonfirmasi melalui Rapat Fraksi bahwa anggota Fraksi Golkar, Suryana, yang saat ini duduk sebagai Wakil Ketua 2 DPRD, tidak pernah menandatangani persetujuan apapun.
” kita sudah konfirmasi bahwa Wakil Ketua 2 tidak pernah memparaf surat itu walaupun memang “sudah ada persetujuan”. Jika didalam surat itu ada persetujuan secara personal, itu adalah prosedural yang seharusnya ditempuh terlebih dahulu melalui Fraksi. Karena pimpinan DPRD sekali lagi hanya urusan Administratif, dalam mengambil keputusan tetap harus melalui keputusan bersama lembaganya, DPRD ini kolektif kolegial,” pungkasnya.
“disana cukup jelas bahwa persetujuan lembaga DPRD ini harus kolektif kolegial, ini yang kita mesti cermati dan soroti kaitan mekanisme ruislag yang saat ini sudah berjalan. Prosesnya harus diulang bahkan dikembalikan lagi atau di tolak oleh Fraksi Golkar,” tegas Suryana, Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Karawang, menimpali.
Sementara itu, Ketua DPD Partai Golkar Karawang, Mulyono juga menyampaikan, pihaknya tidak menyikapi terkait permasalahan teknis proses ruislag antara Pemkab Karawang dengan JIL. Namun bagaimana surat persetujuan itu bisa dikeluarkan.
“Salah satu unsur pimpinan itu adalah Wakil Ketua yang harus membubuhkan paraf didalam surat persetujuan itu, sementara, Wakil Ketua 2 Fraksi Golkar, tidak pernah membubuhkan paraf, berarti disitu ada cacat hukumnya. Tanpa melalui mekanisme tiba- tiba keluar persetujuan, tidak melalui rapat fraksi atau di paripurnakan. Dan bahwa didalam prosesnya ada prosedural yang tidak ditempuh inilah yang kita sikapi,” tegasnya menutup pembicaraan.
Reporter : Annisa Noviyanti