KARAWANG | SUARAKARAWANG.COM | Satreskrim Polres Karawang berhasil melakukan pengungkapan dugaan tindak pidana penyalahgunaan LPG 3 Kg (barang bersubsidi).
Dugaan Tindak Pidana Penyalahgunaan LPG bersubsidi diduga dilakukan oleh EA (26 thn) Warga Kabupaten Subang, Pekerjaan Serabutan, kemudian SDH (38 thn) warga Kecamatan Telukjambe Barat Kabupaten Karawang dan seorang pelaku berinisial D yang saat ini masih dalam tahan pengejaran.
Kepada awak media, Senin (24/7/2023), Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono menjelaskan kronologis kejadian.
“awal mulanya Satreskrim Polres Karawang melaksanakan patroli pada hari Jumat (20/7/2023) dan mendapati adanya praktek mencurigakan di sebuah bengkel las diwilayah Desa Parungsari Babakan Cebong, Kecamatan Telukjambe barat. Yaitu penyuntikan LPG,” Kata Kapolres.
“Dari situ anggota ketika berpatroli mendapati lokasi tanpa plang dan benar adanya kecurigaan dari anggota di tambah informasi masyarakat, yang akhirnya tim berhasil masuk dan mendapati 2 orang pelaku sedang melakukan proses penyuntikan gas LPG 3 kg ,” ulasnya lagi.
Diungkapkan Kapolres, yang dipindahkan atau disuntikan adalah Gas LPG 3 kg yang merupakan barang bersubsidi dari pemerintah dimasukkan ke dalam tabung gas 12 kg dan 5,5 kg.
Setelah dilakukan pemeriksaan, lanjut Kapolres, lokasi ini sudah beroperasi selama 1 tahun lamanya antara 15-20 tabung perminggunya, dan jumlah keseluruhan hampir ribuan tabung gas 3 Kg. Dengan taksiran kerugian mencapai ratusan juta rupiah.
“adapun tersangka yang kami amankan yaitu pelaku penyuntikan langsung yaitu dengan inisial EA, lalu SDH yang ikut membantu proses penyuntikan tabung gas elpiji ini dan saat ini kami masih melakukan pengejaran terhadap 1 orang tersangka yang menyewa atau yang memfasilitasi lokasi ini dengan inisial D,” ujar Kapolres.
“Dengan beberapa barang bukti yang kami sita yaitu gas LPG 3 Kg sebanyak 30 tabung kemudian gas 5 1/2 kg sebanyak 6 tabung sementara gas 12 kg sebanyak 25 tabung. Sejumlah pipa besi, kemudian timbangan digital serta mobil Mithsubisi warna hitam,” lanjutnya.
Adapun pasal yang disangkakan yaitu pasal 50 UUD tentang Migas yang sudah diperbarui dari pasal 40 UU Cipta Kerja dengan ancaman hukuman 6 tahun dan denda Rp. 6 Milyar.
Modusnya, tersangka membeli dari warung-warung disekitar lokasi di Kecamatan Telukjambe Barat dan distribusinya ke warung-warung juga.
Reporter : Annisa Noviyanti