Geram Sidang Perdana Ditunda, Berikut 7 Permintaan Tim Kuasa Hukum Penggugat

KARAWANG | SUARAKARAWANG.COM | Sidang perdana gugatan pedagang Pasar Rengasdenglok yang menempati lahan eks PT KAI (Kereta Api Indonesia) terhadap Pemerintah Daerah ( Pemda) Kabupatem Karawang dan PT KAI di Pengadilan Negeri Karawang ditunda.

 

Ketua Majelis Hakim yang menyidangkan perkara ini harus menunda persidangan selama 3 minggu kedepan.

Dengan adanya penundaan sidang ini, kuasa hukum pedagang pasar Rengasdengklok, Muhammad Hamzah SH., selaku LBH GMBI merasa geram.

” sangat disayangkan kenapa pihak tergugat tidak mencatumkan surat dari atasannya baik dari Pemda Karawang maupun dari KAI , sidang ini diundur sampai tanggal 4 Januari 2023 mendatang,” sesalnya, Rabu (14/12/2022).

Ia menilai Pemda karawang dan PT. KAI terlalu meremehkan persidangan, dimana seharusnya pihak kuasa hukum tergugat paham kalau persidangan ini harus membawa surat kuasa resmi dari pimpinan.

Dikatakan Hamzah, di persidangan ini, pihaknya ingin mengajak Pemda Karawang dan PT KAI untuk mencari solusi terbaik membantu dan meringankan para pedagang.

“Hayu kita duduk bersama-sama di forum pengadilan ini, untuk bernegosiasi tentang harga kios pasar baru dan membahas tentang ganti rugi untuk pedagangnya,” Kata Hamzah.

Ia juga menegaskan, sebelum ada kesepakatan, pihaknya meminta Pengadilan Negeri Karawang untuk mengeluarkan keputusan penundaan relokasi pedagang Pasar Rengasdengklok dan menunda pembuatan Ruang Terbuka Hijau ( RTH), Karena secara hukum masih ada gugatan dan kajian ilmiahnya pun belum lengkap.

Berikut 7 permintaan team kuasa hukum LBH GMBI selaku penggunggat,

1. Mengambulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya .

2.Mengatakan tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum ( PMH ).

3. Menetapkan tanah eks jalan kereta api yang telah dikuasai , di tempati dan di miliki oleh pedagang semenjak tahun 1973 , agar dapat di mohonkan menjadi hak milik perkumpulan para pedagang .

4. Menghukum tergugat untuk mengembalikan dan membayar secara tunai dan seketi dan tanggung renteng kepada penggugat atas kerugian , hilangnya pendapatan para pedagang sebesar Rp 102.200.000.000 ( seratus dua puluh milyar dua ratus juta rupiah ) .

5. Mengatakan sudah dan berharga sita jaminan yg di letakkan dalam perkara ini yaitu : tanah dan Bangunan pasar Renggasdengklok tetap dalam keadaan status Quo .

6. Menghukum tergugat untuk membayar uang paksa ( dwangson ) sebesar Rp 1.000.000 ( satu juta rupiah ) perhari bila lalai dalam melaksanakan putusan yg telah berkuatan hukum tetap sampai gugatan ini di bayar lunas

7 . Mengatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun adanya upaya perlawanan bantahan , venzet banding atau kasasi.

(Andyka)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *