KARAWANG – Jelang Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) di Kabupaten Karawang, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2024. Rakor tersebut dipimpin oleh Pjs Bupati Karawang Teppy Wawan Dharmawan di Hotel Akshaya Karawang, Kamis (21/11/2024).
Ia menjelaskan, rakor tersebut merupakan inisiasi Permendagri Nomor 9 Tahun 2005 tentang Pedoman Bagi Pemerintah Daerah dalam Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dalam rangka menyukseskan Pilkada secara demokratis.
“Secara keseluruhan peran pemerintah daerah dalam mengatur pemilihan kepala daerah yang kita sebut dalam satuan unit yang disebut Desk Pilkada,” ujarnya.
Ia pun mendorong agar Desk Pilkada dapat memfasilitasi dengan optimal pada setiap tahapan Pilkada dan memastikan setiap tahapan berjalan lancar, taat hukum, dan tidak mencederai asas-asas demokrasi.
“Kami sudah tekankan agar Desk Pilkada bisa memfasilitasi setiap tahapan di Pilkada 2024 dengan baik. Harapannya, melalui kegiatan Rakor ini, Desk Pilkada bisa bekerja dengan optimal,” ungkapnya
Ia juga mewajibkan agar aparatur sipil negara (ASN) menjaga netralitas pada Pilkada 2024. Sebab, melalui rakor ini harus bisa memberikan peran penting ASN dalam menjaga integritas.
“Para ASN harus terus menjaga netralitasnya, dan para camat juga jangan ragu untuk mengajak masyarakat agar menolak ‘serangan fajar’ di hari pemilihan nanti,” tegasnya. (diskominfo)