KARAWANG | SUARAKARAWANG.COM | Bupati Karawang, Cellica Nurrachadianna dinilai telah melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Hal itu berdasarkan surat Rekomendasi Dugaan Pelanggaran Sistem Merit di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Karawang dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), sebagaimana informasi yang diterima redaksi Suarakarawang.com.
Dalam surat tersebut tertuang, bahwa atas dasar adanya surat Pengaduan dari masyarakat kepada Ketua KASN pada tanggal 9 Desember 2022 yang melaporkan adanya dugaan pelanggaran sistem merit di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karawang, dengan substansi aduan sebagai berikut:
1. Diketahui Sdr. dr. Fitra Hergyana, MH.Kes, Sp.DV. NIP. 19850629 2019021002 merupakan ASN dengan Jabatan Fungsional Dokter Ahli Pertama di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karawang;
2. Pada Bulan Juni Tahun 2021, Saudara Bupati Karawang menunjuk Sdr. dr. Fitra Hergyana, MH.Kes, Sp.DV. NIP. 198506292019021002 menjadi Pelaksana Tugas (Pit.) Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Karawang yang merupakan RSUD Kabupaten Karawang Kelas B;
3. Bahwa penunjukkan Plt. Direktur RSUD Kabupaten Karawang Sdr. dr. Fitra Hergyana, MH.Kes, Sp.DV. belum mengacu pada Peraturan Perundang- Undangan yang berlaku, diantaranya tidak memenuhi:
A. Jabatan Direktur Rumah Sakit Umun Daerah Kabupaten Kelas B merupakan Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama; dan
B. Jabatan Fungsional yang dapat ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama adalah Jabatan Fungsional Jenjang Ahli Madya dan bukan Jenjang Ahli Pertama.
Sehubungan dengan hal tersebut di atas, apabila laporan dugaan pelanggaran sistem merit yang terjadi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karawang terbukti benar, maka melalui surat ini KASN merekomendasikan Saudara Bupati Karawang untuk:
1. Meninjau kembali dan apabila terbukti benar, mohon Saudara Bupati Karawang membatalkan Surat Penunjukan Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur RSUD Kabupaten Karawang Sdr. dr. Fitra Hergyana, MH.Kes, Sp.DV. NIP. 198506292019021002 sebab Jabatan yang bersangkutan belum sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.
2. Menugaskan Sdr. dr. Fitra Hergyana, MH.Kes, Sp.DV. untuk melaksanakan tugasnya kembali sebagai Dokter Ahli Pertama RSUD Kabupaten Karawang.
Rekomendasi yang telah KASN sampaikan sesuai Ketentuan UndangUndang Nomor 5 Tahun 2014, bersifat mengikat, dan wajib ditindaklanjuti oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dan Pejabat yang Berwenang.
Atas hasil pengawasan yang tidak ditindaklanjuti, KASN dapat merekomendasikan kepada Presiden untuk menjatuhkan sanksi terhadap Pejabat Pembina Kepegawaian dan Pejabat yang Berwenang atas pelanggaran prinsip Sistem Merit dan ketentuan Perundang- undangan.
Sanksi yang diberikan dapat berupa :
1. Peringatan.
2. Teguran.
3. Perbaikan, pencabutan, pembatalan, penerbitan keputusan, dan/atau pengembalian pembayaran.
4. Hukuman disiplin untuk pejabat yang berwenang.
5. Sanksi untuk Pejabat Pembina Kepegawaian, sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Sementara itu, sejumlah pejabat pemerintah daerah Kabupaten Karawang dari mulai Sekretaris Daerah Kabupaten Karawang, Plt Kepala BKPSDM Kabupaten Karawang , sampai kepada Dirut RSUD Kabupaten Karawang belum memberikan klarifikasi atau penjelasan terkait surat rekomendasi KASN tersebut.
Reporter : Annisa Noviyanti