KARAWANG | SUARAKARAWANG.COM | Bank BPR Karawang Jabar diduga telah rugikan keluarga nasabah ratusan juta rupiah.
Pasalnya, BPR Karawang Jabar telah paksa ahli waris menandatangani surat peralihan hak jaminan satu buah sertifikat rumah dan peralihan kredit hutang.
Hal tersebut terungkap, pada saat pihak keluarga beserta kuasa hukumnya, menggelar audiens bersama Bank BPR Karawang Jabar, diruang rapat Bagian Perekonomian Setda Kabupaten Karawang, Plaza Pemda Karawang, Jumat (1/12/2023).
Hendra Supriatna SH., MH., didampingi Rivaldo Sanova SH., dari Kantor Hukum Arya Mandalika yang diberi kuasa oleh Poppy Noviyanti (Kakak Kandung Almarhum Rendi Randika Nasabah BPR Karawang Jabar) kepada awak media menuturkan kronologis kejadian tidak mengenakan yang menimpa terhadap kliennya tersebut.
“klien kami ini, merupakan ahli waris dari klien kami juga, yaitu, Almarhum Rendi Randika, yang mana Rendi merupakan nasabah dari BPR Karawang Jabar,” ucap Rivaldo mengawali.
“Dalam perjalannan proses pinjaman yang ketiga, Almarhum Rendi mengalami kecelakaan hingga meninggal dunia. Pihak keluarga besar Almarhum, kemudian berkonsultasi pada kami, karena mengaku heran kenapa sertifikat rumah yang dijaminkan pada BPR itu tidak dialihkan kepada pihak keluarga (ahli waris). Nah, disinilah kami menduga ada kejanggalan pada saat bank memproses peralihan penjaminan sertifikat tersebut, apalagi ketika diklarifikasi, BPR mengaku belum mengetahui runutan kejadian jelasnya seperti apa dan berapa pinjaman (hutang) almarhum Rendi,” ungkapnya lagi.
Mengapa pihaknya menduga ada kejanggalan, lanjut Rivaldo, pasalnya, berdasarkan informasi dari kliennya, mereka mengalami tekanan dari pihak bank, untuk menandatangani peralihan hak jaminan sertifikat rumah dan adanya peralihan kredit (hutang) dari Almarhum Rendi Randika kepada ahli waris yaitu Poppy Noviyanti.
“Ahli waris ini ketika tanda tangan itu, mengatakan dalam keadaan paksaan dan diberikan informasi bahwa itu hanya mencantumkan nama ibu (Poppy Noviyanti) dan tidak ada hak dan kewajiban lainnya, yang tentunya hal ini sudah menyalahi UU Konsumen Pasal 4 yaitu tentang hak -hak konsumen;” lanjut Rivaldo.
” dari awal perjanjian itu pun sudah cacat formil dan sudah tidak bisa dilaksanakan secara hukum, yang mana klien kami yakni, ahli waris tidak memiliki kecakapan. Seharusnya peralihan ditandatangani oleh semua ahli waris dan tidak boleh diwakilkan. Dang jadi titik persoalan itu mengapa adanya tekanan dari oknum BPR Karawang Jabar ini untuk menandatangani peralihan hak dan jaminannya itu karena keluarga tidak mengetahui, bahkan hutang almarhum Rendi saja keluarga tidak mengetahui, sementara sertifikat itu kalau dinominalkan bisa mencapai Rp. 200 juta sampai Rp. 300 juta,” pungkasnya.
Sementara itu, Direktur Utama BPR Karawang Jabar, Heri Heryanto menjelaskan, apa yang menjadi keinginan pihak keluarga Almarhum Rendi Randika akan ia tampung. Untuk kemudian ia konsultasikan kepada direksi yang lain dan Komisaris Bank BPR Karawang Jabar.
“tidak ada masalah yang tidak bisa diselesaikan. Keinginan dari keluarga almarhum Rendi seperti apa , akan kita tampung. Karena semua sudah terjadi, dan saya tidak bisa memutuskan sendiri hari ini juga, karena saya ada Komisaris dan juga Direktur Operasional yang memang bagian menangani hal ini,” jelas Heri.
“Terkait prosesnya seperti apa, saya juga belum tahu, nanti setelah berkoordinasi, kita berembuk baiknya seperti apa, jangan sampai kejadian ini terus berlanjut. Mari kita cari win-win solution nya,” ujarnya lagi.
Setelah berkoordinasi dan mempelajari lebih lanjut terkait permasalahan almarhum Rendi Randika ini, Heri berjanji akan membuka semua hasilnya kepada pihak keluarga dan kuasa hukumnya secara transparan dan apa adanya.
“kita akan buka berapa, apa adanya. Setelah terlebih dahulu kami akan berkoordinasi dengan Bagian Hukum Pemda dan Komisaris kami,” pungkasnya.