Lahan Yang Digugat Nur Haerun Diduga Berdokumen Palsu, Saidah Anwar Balik Lapor Polisi

KARAWANG | SUARAKARAWANG.COM | Konflik sengketa lahan kepemilikan objek wisata Pantai Pelangi yang berada di Desa Sungaibuntu Kecamatan Pedes, Kabupaten Karawang terus bergulir.

Kedua belah pihak yang bersengketa sama-sama mengklaim memiliki bukti kepemilikan (alas hak) terhadap hektaran tanah yang saat ini sedang disengketakan.

Setelah dipolisikan Nur Haerun yamg merupakan ahli waris Casmi melalui kuasa hukumnya, Alex Safri Winando SH., MH. Pihak pengelola PT. Pelangi Bahari Nusantara, Saidah Anwar, diberi kuasa oleh Pemilik Lahan Pantai Pelangi, Ending Hamidi untuk menjelaskan permasalahan yang terjadi. Dalam gelaran jumpa persnya, Saidah Anwar kepada awak media, Senin (10/7/2023), blak-blakan menjelaskan dan telah mempertimbangkan akan melakukan perlawanan.

“saya disini bukan sebagai kuasa hukum, saya berbicara sebagai pengelola Pantai Pelangi yang diberi kuasa oleh pemilik perusahaan (Ending Hamidi) untuk menjelaskan permasalahan yang terjadi, dan perlu ditegaskan, saya hanya mengelola secara bisnis,” ucapnya mengawali.

“Yang kedua, terkait adanya permasalahan dalam jual beli tanah antara Haerun (Penjual), Oos (Mediator), dan Ending Hamidi (Pembeli), Saya tidak ikut campur, karena saya tidak tahu kronologisnya secara langsung seperti apa, meski saya memang mengenal mereka semua,” kata Saidah.

Jika kemudian setelah tahun-tahun berlalu, Lanjutnya, Nur Haerun menuntut kembali tanah yang dijualnya dan merasa tidak pernah melakukan jual beli, itu sah-sah saja, namun pihaknya tandas Saidah, memiliki kuitansi sebagai bukti pembayaran, dan sertifikat bukti kepemilikan yang sah.

Saidah Anwar juga mengungkapkan bahwa C Desa Lahan Pantai Pelangi 1681 Persil 320 itu tidak pernah ada atau palsu.

Pasalnya, lahan Pantai Pelangi yang dimaksudkan Nur Haerun melalui kuasa hukumnya adalah lahan yang dibeli Ending Hamidi dari Kepala Desa Sungai Buntu, Kecamatan Pedes saat itu, yaitu, Tata.

Apabila kemudian lahan tersebut tidak disertifikatkan, karena statusnya garapan, dimana tertuang jelas dalam Undang -undang Agraria No. 27 tahun 2007, bahwa lahan di sepadan pantai 100 Meter dari titik ombak itu tidak boleh disertifikatkan.

“Pantai Pelangi C Desanya 1681 Persil 320 itu tidak ada, kenapa sudah dibeli tidak dijadikan sertifikat oleh Ending Hamidi ?, karena undang- undang agraria tidak memperbolehkan, karena lahan ini milik negara. Sehingga, bisa jadi C Desa Persil 320 ini palsu, karena tanah tersebut, tanah milik negara ” ungkapnya.

Saidah Anwar pun mengaku heran, mengapa dari sengketa yang terjadi, pihak Kuasa Hukum Nur Haerun melaporkan dirinya ke Polisi. Padahal, dirinya hanya pengelola bisnis bukan pemilik atau orang yang terlibat melakukan jual beli.

Oleh karenanya, tak terima terus disudutkan, Saidah Anwar pun akan segera melaporkan balik Nur Haerun dan Kuasa Hukumnya atas dasar pencemaran nama baik.

“Setelah berkomunikasi dengan Bapak (Ending Hamidi), kami akan melakukan pelaporan balik karena ada nama saya yang disebutkan berkali-kali dan saya yang dilaporkan, dan saat ini kami sedang mempersiapkan kuasa hukum yang akan ditunjuk untuk menyelesaikan permasalahan ini,” ujar Saidah menegaskan.

“saya melawan bukan memihak kepada Ending Hamidi, bukan urusan tanah, saya melawan karena saya merasa nama saya dicemarkan karena terus-terusan nama saya disudutkan,” pungkasnya.

Diketahui, Saidah Anwar, Mengelola Pantai Pelangi yang sejak tahun 2014 lalu setelah diberi kuasa oleh Ending Hamidi pemilik PT. Pelangi Bahari Nusantara.

Reporter : Annisa Noviyanti

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *