Lapas Kelas II A Karawang, Razia Kamar Warga Binaan

KARAWANG | SUARAKARAWANG.COM|Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA kabupaten Karawang melaksanakan Kegiatan Razia penggeledahan Kamar Blok Hunian Warga Binaan, Lapas Kelas IIA di jln .Surotokunto karawang.

Kalapas kelas IIA yang di kepalai oleh Lenggono Budi turun langsung dan Seluruh Struktural Lapas Kelas IIA Karawang, kegiatan Penggeledahan Razia Kamar Blok Hunian Warga Binaan, kegiatan Penggeledahan Razia Kamar Blok Hunian Warga Binaan pada Kamis 6/10/22 mulai pukul 8.00 wib S/d 9 30 WIB.

Kegiatan Penggeledahan Razia Kamar Blok Hunian Warga Binaan dilaksanakan di kamar Hunian Blok C, Aula 2 kamar 1 sampai kamar 2, Aula 5 kamar 1 sampai 6.

Setelah Selesai Kegiatan Razia Kamar Blok Hunian Warga Binaan, Kalapas (Lenggo Budi) beserta kepala Seksi Administrasi keamanan dan Ketertiban dan Kepala Sub Seksie Pelaporan dan Tata tertib, melakukan Pengarahan dan Sosialisasi kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP)a, Terkait Hak dan kewajiban Warga Binaan Pemasyarakatan, Pelayanan Kunjungan, Serta Peningkatan Kebersihan dan Ketertiban Di Areal Blok Hunian.

Hasil Kegiatan Penggeledahan Di Kamar Blok Hunian Warga Binaan Pemasyarakatan Menemukan Beberapa benda atau barang Terlarang Di antarnya :

1 Buah Handphone

4 Buah Terminal Listrik

4 Buah Headset

4 Buah Charger

3 Buah Kipas

2 Buah Gunting

Kegiatan ini dilaksanakan sesuai dengan SOP dan Menerapkan Protokol kesehatan Covid-19.

Kegiatan Razia Penggeledahan Kamar Blok Hunian Warga Binaan atas Atensi : Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham RI, Direktrul Keamanan dan Ketertiban Kemenkumham RI, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa barat.

Dasar hukum nya :

1. Undang undang RI nomor 22 tahun 2022 tentang pemasyarakatan.

2.Permenkumham no 33 tahun 2015 tentang Pengamanan pada lembaga Pemasyarakatan dan Rumah tahanan Negara.

3. Permenkumham no 6 tahun 2013 tentang Tata tertib Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah tahanan Negara.

4. Surat Edaran No PAS 1173 PK 02.10.01 tanggal 21 Oktober tahun 2020 Tentang Pemberantasan Narkoba Di lingkungan kantor Wilayah dan Unit Pelaksana Teknik Pemasyarakatan. (Rls)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *