KARAWANG | SUARAKARAWANG.COM | Gedung Kampus Laboratorium Bersama Universitas Singaperbangsa (UNSIKA) II , yang berlokasi di Jalan Lingkar Luar Tanjungpura, Desa Pasir Jengkol, Kecamatan Majalaya, Kabupaten Karawang, diduga belum mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB) atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) .
Padahal belum lama ini gedung yang dibangun dengan merogoh kocek kurang lebih hampir Rp. 78 Miliar dari anggaran bantuan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) tersebut baru saja diresmikan oleh sejumlah pejabat penting baik dari civitas akademisi maupun pejabat pemerintahan setempat. Bahkan gedung tersebut saat ini sudah mulai aktif dipergunakan dalam proses belajar dan mengajar mahasiswa Unsika.
Berdasarkan informasi, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Karawang belum mengeluarkan ijin PBG untuk gedung kampus Lab Unsika II tersebut, dikarenakan gedung tersebut belum memiliki Seritifikat Laik Fungsi (SLF).
“Untuk mendapatkan PBG terdapat aturan yaitu harus memberlakukan proses Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dengan menggunakan jasa konsultan,” kata salah seorang pegawai Dinas PUPR Kabupaten Karawang.
Sertifikat Laik Fungsi (SLF) adalah sertifikat yang diberikan oleh pemerintah daerah atau pemerintah pusat untuk menyatakan kelaikan fungsi bangunan gedung sebelum bangunan gedung tersebut dimanfaatkan.
SLF merupakan sertifikat terhadap bangunan yang telah selesai dibangun dan telah memenuhi persyaratan kelaikan teknis sesuai fungsi bangunan. Tanpa SLF, gedung tidak bisa digunakan secara legal.
PBG adalah sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
Menurut PP teranyar tersebut, PBG artinya perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung sesuai dengan standar teknis bangunan gedung.
Sebagai informasi, PP Nomor 16 Tahun 2021 ini merupakan regulasi turunan dari UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau UU Cipta Kerja, terutama di Pasal 24 dan Pasal 185 huruf b.
Sementara itu, pihak Unsika sendiri, sampai berita ini diturunkan belum bisa dihubungi. (Red)