KARAWANG | SUARAKARAWANG.COM | Keluh kesah seorang pria bernama Bambang Nurahman (35) ketika mendapat surat cinta dari Pengadilan Negeri Karawang perihal gugatan seorang perempuan yang merupakan mantan ibu mertuanya sendiri, di mana gugatan tersebut mengenai utang piutang dirinya dengan mantan istri sebesar Rp.90,000,000.00( Sembilan puluh juta rupiah ) kepada salah satu Badan Usaha Koperasi di wilayah Kabupaten Karawang dengan menjaminkan sertifikat tanah atas nama mantan ibu nertua berinisial IF (52) dengan Nomor Sertifikat 00874 seluas 224m².
Menurut Bambang saat memberikan keterangan kepada awak media ,dirinya merasa risau dan gelisah dengan adanya surat dari Pengadilan Negeri Karawang dengan perkara Nomor 140/pdt.6/2022/PN.kwg tersebut, dimana ia merasa disudutkan dengan adanya permasalahan yang sampai ke pengadilan.
Ia mengatakan bahwa pinjaman dengan jaminan sertifikat tersebut telah mendapatkan persetujuan ibu mertuanya saat itu pada tanggal 25 Juli 2018.
Di sisi lain pihak koperasi meminta pelunasan saat ini dengan jumlah uang yang cukup fantastis karena Bambang di anggap telah melakukan kelalaian pembayaran hingga dikenakan denda sebesar 5%, saat ini menjadi hutang pokok denda berikut bunga sekitar Rp. 215.059.000 (Dua ratus lima belas juta limapuluh sembilan ribu rupiah).
“Saya membenarkan telah meminjam uang kepada koperasi tersebut sebesar sembilan puluh juta dengan jaminan sertifikat tanah seluas 224m² yang terletak di Dusun Krajan RT 010 RW 001 ,Desa Pasir kemuning, Kecamatan Tegalsari, Kabupaten Karawang.
“Namun semua itu atas persetujuan istri dan Mertua saya ,atas nama sertifikat. Saat itu Mertua saya transfr uang 30 juta dengan tujuan membatalkan pi jaman ke koperasi Namun sudah terlambat .memang saat ini saya tidak mampu membayar cicilannya karna ekonomi sy yang sedang tidak membaik, ” tandasnya.
Bambang pun menambahkan kalo dirinya sangat berharap kepada Pengadilan Negeri Karawang agar Memberikan keputusan yg seadil -adilnya mengingat kondisi keuangan yang saat ini sangat prihatin. (Andyka)