KARAWANG | SUARAKARAWANG.COM | Ibu Kanthi Rahayu alias KR, mantan Sekretaris Desa (Sekdes) Dawuan Barat yang dilaporkan atas dugaan pemalsuan dokumen surat kematian mengirimkan “Surat Terbuka” kepada Presiden Joko Widodo , Kapolri , DPR RI Komisi I, Kemendikbud, Kapolda Jawa Barat, Gubernur Jawa Barat, Kapolres Karawang dan Bupati Karawang.
SURAT TERBUKA
Karawang, 15 Mei 2023.
kepada Yth Bp. Presiden RI, Bp. Gubernur, ibu Bupati kab. karawang , Bp. kapolri, Bp. kemendes, Bp. Kemendikbud & komisi I DPR, Bp. Kapolda jawa Barat, Bp. Kapolres larawang.
Assalamu’alaikum wr.wb…
Perkenalkan nama saya Kanthi Rahayu mantan Sekretaris Desa (Sekdes) Dawuan Barat Kecamatan Cikampek Kabupaten Karawang yang saat ini sedang tersandung kasus hukum bahkan satu minggu ini sedang menjalani tahanan di Lapas II Karawang dengan sangkaan Pasal 263 ayat 1 dan 2 (membuat dan menggunakan surat palsu).
Saya merasa di kriminalisasi karena atas surat keterangan kematian yang saya tanda tangani atas nama Usni binti Tasan di tahun 2016 di mana pada saat itu saya masih menjabat sebagai Sekdes Dawuan Barat Kecamatan Cikampek Kabupaten Karawang. Selaku Sekretaris Desa saya hanya melayani masyarakat dan menjalankan tupoksi saya karena pada saat itu tugas sesuai kepala desa sedang tidak ada di tempat.
Tepat hari ini 15 Mei 2023 saya sudah satu minggu menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Karawang. Dan akan menjalani sidang pertama dengan agenda dakwaan secara online.
maaf. untuk itu saya meminta kepada rekan” guru PAUD khususnya. PAUD cempaka II Desa Dawuan Barat, para wali murid dan anak” didik saya serta kepada ibu kepala sekolah, rekan” guru SDN Dawuan Tengah II, wali murid dan anak” didik saya khususnya kelas 3 B karena dengan kasus ini sehingga saya tidak bisa menjalankan kewajiban saya sebagai guru.
saya mohon do’a dari semuanya agar keadilan.
Dengan Surat ini khususnya kepada
Bp. Presiden Joko widodo, Bp. kapolri,
Bp. Menteri kementrian pesa, Bp. Menteri Penchichikan dan kebudayaan dan ketua komisi DPRAI BP. Saiful Huda saya mohon bantuan agar saya mendapatkan keadilan seadil yang -adilnya.
Saya mengucapkan terima kasih banyak kepada rekan” PPDI, APDESI, Guru” PAUD, GURU” SD, PGRI, masyarakat Desa Dawuan Barat, PKK, kader Posyandu dan semua rekan yang telah memberikan suport kepada saya sejak Saya ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 07 Januari 2021
Lapas kelas II A karawang
Kanthi Rahayu, S.Pd.
Surat terbuka ini dibacakan oleh Eva Nurfadillah Sulton SH.,MH., Kuasa Hukum Kanthi Rahayu, Senin (15/5/2023), usai menjenguk Kanthi Rahayu di Lapas II A Karawang.
Diketahui, Kanthi Rahayu dilaporkan oleh seseorang bernama Juristo Patoha Tampubolon SH., dengan Nomor Laporan : LP/B/936/VII/2021/SPKT/POLRES KARAWANG/POLDA JABAR tertanggal 16 Juli 2021 karena diduga telah melakukan Pemalsuan Surat dan Menggunakan Surat Palsu pada tanggal 8 Agustus 2019 di Desa Dawuan Barat, Kecamatan Cikampek, Kabupaten Karawang, Jawa Barat.
Saat ini, Kanthi Rahayu, sedang menjalani persidangan pertamanya di Pengadilan Negeri Karawang.
Reporter : Annisa N