Mobil Plat Merah Jadi Hitam 5 tahun Mati Pajak, Bagian RT DPRD Karawang Sebut Fraksi Demokrat Yang Pakai

Mobil berplat nomor T 1095 F saat parkir di Gedung DPRD Kabupaten Karawang.

KARAWANG | SUARAKARAWANG.COM | Bupati Karawang Aep Syaepuloh didampingi Sekretaris Daerah Kabupaten Karawang Asep Aang Rahmatullah beberapa waktu lalu menggelar Apel Kendaraan Dinas.

Apel yang merupakan upaya Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Karawang untuk menertibkan mobil dinas itu, dilakukan dengan mendata kendaraan dinas yang digunakan untuk operasional perangkat daerah.

Yang salah satu upayanya adalah, mendata tingkat ketaatan dalam membayar pajak, pemeliharaan kendaraan dinas yang efektif dan efisien, serta pelaporan yang akurat dan tepat waktu.

Ironisnya, upaya yang dilakukan Bupati tersebut, seolah tidak dihiraukan dan tidak sejalan dengan kondisi senyatanya.

Seperti salah satu kendaraan dinas milik Sekretariat DPRD Kabupaten Karawang, yang sempat terpantau terparkir dihalaman belakang gedung kantor DPRD Kabupaten Karawang beberapa waktu lalu.

Mobil dinas plat merah yang telah berubah warna menjadi hitam dengan nomor polisi T 1095 F tersebut, terpotret masih menggunakan plat nomor lama yang belum diganti secara lima tahunan karena tertera bahwa masa berlaku plat kendaraan atau pajaknya hingga Desember tahun 2020. Atau sudah hampir lima tahun tanda nomor kendaraan itu pajaknya berakhir atau mati.

BPKAD Kabupaten Karawang ketika dikonfirmasi terkait kepemilikan mobil berplat nomor T 1095 F itu membenarkan jika mobil bermerk Suzuki itu adalah milik Sektretariat DPRD Kabupaten Karawang.

Sementara itu, Sekretaris DPRD Kabupaten Karawang , Dwi Susilo ketika dikonfirmasi mengarahkan awak media untuk menghubungi bagian Rumah Tangga Sekretariat Dewan (Setwan).

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Bagian Rumat Tangga (RT), Ivan mengatakan jika kendaraan tersebut selama ini dipakai oleh Fraksi Partai Demokrat. Dan dihadirkan saat ada pemeriksaan fisik. Sementara perpanjangan STNK menjadi tanggungjawab peminjam dalam hal ini Fraksi Demokrat.

“Itu kendaraan pinjam pakai Fraksi Demokrat. Ketika ada pemeriksaan fisik kendaraan dihadirkan. Dan menjadi tanggung jawab peminjam untuk memperpanjang STNK karena STNK-nya di pegang peminjam,” kata Ivan melalui pesan whatsappnya.

Akan tetapi lanjutnya, sejak dilakukannya pemeriksaan fisik kendaraan oleh Badan Pengelolaan dan Keuangan Aset Daerah (BPKAD) kendaraan tersebut tidak dipinjam pakaikan lagi dan sudah dikembalikan.

“STNK dan kunci kendaraan sudah di kembalikan ke bendahara barang untuk kami proses perpanjangan STNK -nya,” ujar Ivan.

Ia juga mengungkapkan jika hanya Fraksi Demokrat saja yang mendapatkan pinjam pakai kendaraan dinas di Sekretariat Dewan. Untuk mobilitas staf pimpinan atau Ketua Dewan.

“Pinjam pakai untuk operasional saja untuk mobilitas staf pimpinan/ ketua DPRD dari Demokrat dan STNK di pegang staf Fraksi,” ulasnya seraya membantah jika mobil tersebut sudah sejak lima tahun lalu tidak membayar pajak.

“Kalau gak salah. Staf setahun lupa (pajaknya) tidak diperpanjang,”singkatnya. (Red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *