KARAWANG | SUARAKARAWANG.COM |Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Karawang mencatat, tren pengajuan dispensasi nikah dini sejak tahun 2019 hingga 2023 cenderung meningkat.
Terhitung sejak tahun 2019, total ada 519 anak usia di bawah 19 tahun yang mengajukan dispensasi nikah dini.
Rinciannya, tahun 2019 ada 59 pemohon, tahun 2020 meningkat tajam menjadi 203 pemohon. Kemudian tahun 2021 ada 123, dan tahun 2022 sedikit meningkat jadi 127 pemohon.
“Untuk tahun 2023 belum dirincikan ya, tapi terkait dispensasi nikah sudah ada memang,” kata Humas PA Karawang, Asep Syuyuti pada Selasa (17/1/2023).
Tren kenaikan tersebut dilatari perubahan UU Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan yang telah diubah UU Nomor 16 Tahun 2019.
“Di UU 74 bagi perempuan maksimal 16 tahun, laki-laki 19 tahun, nah yang di UU 16 Tahun 2019 berubah, laki-laki dan perempuan berumur 19 tahun, makanya ada peningkatan,” papar Asep.
Disebutkannya, para pemohon yang diwakili orangtuanya mayoritas khawatir jika anaknya kebablasan dalam menjalani hubungan tanpa ikatan sah.
Selain itu, mereka juga beralasan karena sudah terlanjur menggelar lamaran, namun ditolak ketika mengurus persyaratan ke kantor urusan agama (KUA) lantaran umurnya belum cukup.
“Alasan hamil dulu ada tapi tidak signifikan, rata-rata karena memang sudah perjodohan, mereka sudah menentukan dan melamar,” ujarnya. (Andyka)