KARAWANG | SUARAKARAWANG.COM | Pengamat hukum pidana dan Administrasi Negara yang juga Kaprodi Fakultas Hukum, Universitas Buana Perjuangan (UBP) Karawang, M Gary Gagarin SH.,MH., soroti surat pernyataan uang kemitraan atau koordinasi Kepala Desa Karang Sinom, Nano Karno sebesar Rp. 20 juta Dengan Pengusaha Material Jaenudin.
Dikatakan Gary, Kepala desa Karang Sinom adalah pejabat pemerintah desa yang dipilih oleh masyarakat Karang Sinom yang mempunyai wewenang, tugas dan kewajiban untuk menyelenggarakan rumah tangga desanya serta melaksanakan tugas dari pemerintah maupun pemerintah daerah.
“Tetapi tetap ada batasan- batasan yang memang harus dijaga oleh kepala desa sebagai pimpinan tertinggi yang ada di desa,” kata Gary, Jumat (3/1/2023).
Dijelaskannya, Kepala desa Karang Sinom memiliki tanggung jawab untuk memajukan daerahnya dan mensejahterakan masyarakatnya. Namun dalam konteks hukum administrasi negara, kita mengenal asas legalitas, dimana dalam setiap penyelenggaraan pemerintahan atau apa pun yang akan dilakukan oleh pejabat, harus didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang sifatnya tertulis.
Artinya, lanjut Gary, kalau pun Kepala Desa Karang Sinom ingin menggali potensi yang ada didesanya, sebaiknya dilandasi oleh asas legalitas dimana Kepala Desa (Kades) bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) membuat dulu aturannya, konsepnya, yang kemudian aturan tersebut diumumkan dan diberlakukan.
“Nah, kalau misalkan aturan tertulisnya tidak ada dan bahkan banyak masyarakat yang tidak tahu (terkait uang koordinasi kepala desa), ini berarti masuk kedalam dugaan penyalahgunaan kekuasaan. Karena kepala desa tidak boleh melakukan hal -hal yang memang secara tegas tidak diatur didalam peraturan,” jelasnya.
Menggali potensi desa boleh-boleh saja, terang Gary, tetapi jangan sampai menimbulkan asumsi atau membuat aturan secara lisan yang bisa berdampak terhadap pihak -pihak lain yang mungkin merasa dirugikan. Dan berpotensi terjadinya hal -hal yang tidak diinginkan dikemudian hari.
“Saran saya jika kepala desa ingin menggali potensi dari para pengusaha yang datang dan ingin berusaha diwilayahnya, silahkan diskusikan terlebih dahulu dengan BPD dengan masyarakat setempat, rancang aturan tersebut sebagai bentuk muatan lokal, sebagai dasar legalitasnya.Tetapi kalau tidak ada ini bisa berbahaya, nanti bisa dikategorikan sebagai pungutan liar (Pungli),” papar Gary.
“Karena, Kepala Desa tidak boleh main minta- minta uang begitu saja, meskipun alasannya ini untuk ijin lingkungan atau warga,”tegasnya.
Reporter : (red)