KARAWANG | SUARAKARAWANG.COM | Korban dugaan pungutan liar (Pungli) dalam proses Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di sebuah Perusahaan di wilayah Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, mulai bermunculan.
Belasan mantan karyawan PT. CSG tersebut, Senin (5/12/2022), mendatangi kediaman Anggota DPRD Kabupaten Karawang dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Tatang, di Desa Gintung Kerta, Kecamatan Klari.
Kedatangan mereka untuk mengadukan nasib naas yang menimpa, karena mereka harus menyetorkan uang sekitar Rp. 10 juta dari uang pesangon yang mereka dapatkan kepada oknum perusahaan.
Salah seorang mantan karyawan PT. CSG bagian Assembling yang tidak mau disebutkan namanya ini menuturkan kronologis dugaan permintaan uang oleh oknum di perusahaan tersebut yang nilainya sampai kisaran Rp. 10 juta.
“Awalnya kami mengajukan pengunduran diri kepada E dan M, dua orang admin Line PT. CSG, kemudian mereka balik bertanya kepada kami, apakah kami sudah tahu biaya administrasinya berapa,” ungkapnya kepada awak media.
“Biaya Adminnya Rp. 10 juta, KTP ditahan,nanti kalau kami sudah transfer uang sepuluh juta tersebut, KTP dan Packlaring baru diberikan,” imbuhnya.
Dikatakannya, uang adm sebesar Rp. 10 juta itu diberikan setelah uang pesangon dari perusahaan turun.
“Uang pesangon kami turun dari perusahaan, maka kami harus segera mentransferkan uang adm kepada rekening atas nama M. Uang pesangon saya sendiri dapat Rp. 75 juta untuk masa kerja 10 tahun,” jelasnya.
Menurutnya lebih lanjut, jika uang tersebut belum di transferkan, mereka ( E dan M ) akan terus menagih bahkan sampai mencari ke rumah. Serta mengatakan packlaring atau surat keterangan pengalaman kerja dan KTP tidak akan diberikan.
“Karena itu saya mentransferkan uang sebesar Rp. 10 juta kepada M. Dan dua orang admin line ini ada atasannya lagi, yaitu NK,” kata Titin mewakili seluruh rekan-rekannya yang lain.
“Harapan kami, uang kami dikembalikan, karena uang itu hasil jerih payah kami, masa kami keluar dari perusahaan juga harus dimintai uang,” pungkasnya.
Sementara itu, Anggota DPRD Kabupaten Karawang, Tatang atau yang akrab disapa Jitang menegaskan pihaknya akan membawa permasalahan ini ke ranah hukum dan akan meminta Pimpinan Komisi IV DPRD Kabupaten Karawang untuk mengundang pihak perusahaan dan pihak-pihak terkait untuk mengklarifikasi permasalahan ini.
“Ini jelas Dzholim kepada masyarakat Karawang, oknum -oknum perusahaan ini jelas sekali dzholim. Kasihan mereka, oleh karenanya saya minta oknum -oknum ini dipenjarakan dan uang mereka dikembalikan,” tegasnya.
“Saya akan laporkan ke pihak yang berwajib, karena bukti-bukti transaksi dan chat Whatsapp saya punya semua. Selain itu saya akan berkoordinasi dengan Komisi IV untuk mengundamg pihak-pihak terkait,” tandasnya. (AK)