Pj Bupati Bekasi Dorong Serapan Anggaran Akhir Desember Lampaui 85 Persen

Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan didampingi Sekretaris Daerah Dedy Supriyadi, memimpin Rapat Pimpinan Evaluasi Laporan dan Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan tahun 2022, di Ruang Rapat KH. Ma'mun Nawawi, Kantor Bupati Bekasi, Komplek Pemkab Bekasi, Cikarang Pusat, pada Selasa (20/12/2022). Foto : Wulan MY/Newsroom

CIKARANG PUSAT | SUARAKARAWANG.COM | Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan didampingi Sekretaris Daerah Dedy Supriyadi, Asda I Sri Enny Mainiarti dan Asda III Jaoharul Alam, memimpin Rapat Pimpinan Evaluasi Laporan dan Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan tahun 2022, di Ruang Rapat KH. Ma’mun Nawawi, Kantor Bupati Bekasi, Komplek Pemkab Bekasi, Cikarang Pusat, pada Selasa (20/12/2022).

Rapat yang diikuti seluruh Kepala OPD dan Camat ini, membahas progres pendapatan dan realisasi belanja daerah.

Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan menyampaikan mengenai perolehan Pendapatan Asli Daerah (PAD) telah mencapai lebih dari 100 persen, sementara realisasi belanja di angka 78 persen.

“Pendapatan sudah melampaui 100 persen, 100,03 persen dan ini masih ada waktu dua minggu, masih akan terus ada penambahan. Kemudian untuk belanja di 78 persen,” jelasnya setelah rapat.

Beberapa diantaranya yang masih dalam proses realisasi, menurut Dani, seperti penagihan pada pihak ketiga, kontrak baru selesai tanggal 25 dan 27 Desember dari Anggaran Belanja Tambahan (ABT) pada APBD perubahan.

Kendati demikian, Dani Ramdan mengaku optimistis penyerapan anggaran bisa melebihi angka 85 persen, yang akan dipastikan pada rapat pimpinan pada 27 Desember mendatang.

Dani juga menginstruksikan kepada Asisten Daerah untuk meminta laporan pencapaian harian, terhadap perangkat daerah yang masih rendah penyerapannya.

“Tadi saya sudah tugaskan ke masing-masing Asda-nya untuk mengawasi hari per hari, dalam satu minggu ini, seperti penyelesaian tagihan, penyelesaian penyaluran yang sifatnya transfer, tagihan harus dipercepat, dipermudah tanpa mengurangi pengawasan terhadap mutu, kita juga putuskan batas akhir SPJ itu tanggal 28 bukan di 30 Desember,” ungkapnya. (Fajar CQA/red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *