Polisi Kalah di Praperadilan, Tim Kuasa Hukum Gusti dan Zaenal : Lanjutkan Proses!

KARAWANG | SUARAKARAWANG.COM | AAR, R, dan D,  telah dibebaskan dari status tersangka berdasarkan putusan praperadilan yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Karawang. Bahkan RR yang sempat ditahan polisi pun akhirnya dibebaskan.

 

Terkait praperadilan yang dimenangkan oleh Pemohon. Tim kuasa hukum Gusti Setva Gumilar atau yang akrab disapa Junot dan Zaenal Mustofa, mengungkapkan pihaknya, akan mengikuti proses selanjutnya.

“Kita sudah berdiskusi dan kesimpulan nya adalah, kita ikuti saja proses selanjutnya,” ungkap Indra Sugara SH, selaku salah satu tim kuasa hukum dari Gusti dan Zaenal, dua wartawan yang menjadi korban dugaan penganiayaan yang diduga dilakukan oleh oknum PNS di lingkungan Pemda Karawang, pada Jumat (11/11/2022) siang dalam siaran persnya, di Karawang, Jawa Barat.

Meski menghormati putusan dari Pengadilan Negeri (PN) Karawang, sambung kuasa hukum korban, putusan Prapid tersebut tidak menghilangkan unsur pidana.

“Bukan hak kita mengomentari putusan praperadilan yang dimenangkan oleh Pemohon, sehingga menggugurkan Sprindik yang di buat polres Karawang sebagai penyidik dalam perkara ini,” ujarnya.

Oleh karena itu, lanjut Indra menjelaskan, tim kuasa hukum korban akan tetap berupaya agar permasalahan ini menemukan titik terang.

“Bagaimanapun, kita harus menghormati putusan pengadilan. Tapi yang perlu kita garis bawahi, yaitu amar putusan praperadilan yang tidak menghilangkan unsur pidananya. Sehingga kita akan tetap berupaya, agar permasalahan ini terang benderang dan sampai pada titik akhir, yaitu keadilan yang seadil-adilnya,” kata Indra.

Selanjutnya, tambah Indra, tim kuasa hukum akan berkomunikasi dengan penyidik dari Polres Karawang guna memastikan tindakan upaya yang akan ditempuh oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Karawang seperti apa selanjutnya.

“Pastinya kita akan terus berkomunikasi dengan penyidik, guna memastikan bagaimana tindakan Polres Karawang atas putusan praperadilan kemarin. Selain itu, kita belum membaca secara utuh amar putusan praperadilannya juga,” imbuh Indra menambahkan. (Rls).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *