KARAWANG | SUARAKARAWANG.COM | Polres Karawang ungkap tindak pidana kenakalan remaja di dua tempat kejadian perkara (TKP), Kecamatan Tirtamulya dan Jayakerta.
Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono melalui Kasatreskrim AKP Arief Bastomy kepada wartawan, Selasa (22/8/2023), menyampaikan tindak pidana kenakalan tersebut diantaranya, Pencurian dengan Kekerasan atau begal dan pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal dunia.
“Pertama yaitu pencurian dengan kekerasan atau begal yang dilakukan oleh anak di wilayah Kecamatan Tirtamulya. Dimana kejadian pada hari Sabtu, 12 Agustus 2023 sekitar pukul 02.00 WIB, pelaku ini melakukan hunting (berburu) ke korban untuk mendapatkan kendaraan yang kemudian akan dikuasai oleh anak ini (pelaku). Karena pelakunya anak di bawah umur maka kami sebutkan ‘anak’,” kata AKP Arief Bastomy mengawali.
Pelaku ada 2 orang dengan inisial BP (17 tahun) alamat Kecamatan Kotabaru dan yang kedua PR (17 tahun) alamat Kecamatan Kotabaru, keduannya masih pelajar SMA.
“disaat korban melintas dihadapan korban, pelaku pun langsung melayangkan senjata tajam berupa golok sisir yang dihempaskan kebagian kanan tangan korban, karena korban ada dua orang jadi mereka kabur melarikan diri meninggalkan kendaraannya dan para anak ini (pelaku) pun membawa pulang kendaraan,” ungkapnya lagi.
Korban melaporkan peristiwa ini ke Polsek Cikampek, lanjut AKP Arief Bastomy, dan Tim Sanggabuana Polres Karawang berhasil melakukan penangkapan terhadap anak (pelaku) dikediaman masing-masing tanpa perlawanan.
” barang bukti yang kami amankan ini ada 1 unit kendaraan milik korban dan 1 kendaraan milik anak (pelaku) sebagai sarana dan 1 kunci, handphone dan senjata tajam,” ulasnya.
Adapun pasal yang disangkakan yaitu, Pasal 365 ayat 2 dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Tindak pidana kenakalan remaja berikutnya, lanjut AKP Arief Bastomy, yaitu pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia yang terjadi di jalan raya Kutagandok, Desa Kutagandok, Kecamatan Kutawaluya.
Para pelaku yakni MHY (17 tahun) dan inisial D yang menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO), berstatus pelajar warga Desa Kemiri, Kecamatan Jayakerta. Sedangkan korban berinisial KS (17 tahun) seorang pelajar.
“korban dan pelaku terlibat tawuran yang masing-masing pelaku dan korban adalah pelajar SMP. Pada saat terjadinya tawuran tersebut kubu pihak lawan kalah dalam aksi tawuran tersebut dan pada saat korban akan berusaha kabur, korban terjatuh dan pada saat terjatuh dua pelaku melakukan pembacokan masing-masing 1 kali kebagian kepala belakang korban. Kedua pelaku tersebut menggunakan senjata tajam jenis golok sisir sehingga korban mengalami luka robek dibagian kepala belakangnya,” ungkapnya lebih lanjut.
Dari kejadian tersebut, Polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti, seperti 1 baju korban, 1 jaket korban, 1 celana SMP korban serta golok sisir yang digunakan oleh pelaku.
Adapun Pasal yang dikenakan Pasal 80 Ayat 3 UU RI No 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, sesuai dengan Laporan Polisi Nomor dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Reporter : Annisa Noviyanti